PKH Tahap 2 Tahun 2025: Bantuan Sosial Siap Disalurkan, Begini Cara Memeriksa Status Penerimaan

Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)! Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengumumkan bahwa penyaluran bantuan sosial PKH tahap 2 tahun 2025 telah dimulai. Periode penyaluran dijadwalkan berlangsung dari April hingga Juni 2025.

Bantuan PKH ini ditujukan khusus bagi keluarga yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos. DTKS menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025

Pengecekan status penerimaan bantuan PKH tahap 2 tahun 2025 dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi yang disediakan oleh Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs web https://cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban (browser) Anda.
  2. Isi formulir yang tersedia dengan informasi yang diminta, meliputi:
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Kecamatan
    • Desa/Kelurahan
    • Nama lengkap (sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk/KTP)
  3. Masukkan kode verifikasi (captcha) yang ditampilkan pada layar.
  4. Klik tombol "CARI DATA".

Sistem akan melakukan pencarian data berdasarkan informasi yang Anda masukkan. Apabila data Anda sesuai dan terdaftar dalam DTKS sebagai penerima PKH, maka akan ditampilkan informasi mengenai status bantuan Anda. Jika pada kolom PKH tertera keterangan "YA" disertai periode "APR-JUN 2025", maka dapat dipastikan bahwa bantuan Anda telah disetujui dan siap dicairkan dalam periode tersebut.

Besaran Bantuan PKH Berdasarkan Kategori Penerima

Besaran bantuan PKH yang diterima oleh setiap KPM bervariasi, tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah rinciannya:

  • Ibu hamil: Rp 750.000 per tahap (3 bulan) atau Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap (3 bulan) atau Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap (3 bulan) atau Rp 900.000 per tahun
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap (3 bulan) atau Rp 1.500.000 per tahun
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap (3 bulan) atau Rp 2.000.000 per tahun
  • Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per tahap (3 bulan) atau Rp 2.400.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap (3 bulan) atau Rp 2.400.000 per tahun

Dengan adanya informasi ini, diharapkan KPM PKH dapat memantau status penerimaan bantuan dan memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.