Penertiban Truk ODOL Terkendala Kompleksitas Sistem Transportasi dan Infrastruktur

Tantangan Pemberantasan ODOL: Analisis Mendalam dari Perspektif Transportasi

Persoalan truk Over Dimension Overloading (ODOL) di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Upaya penertiban yang telah dilakukan selama ini dinilai belum membuahkan hasil yang signifikan, bahkan ada keraguan bahwa target Zero ODOL pada tahun 2026 akan tercapai. Kompleksitas masalah ini tidak hanya terletak pada penegakan hukum, tetapi juga pada sistem transportasi dan infrastruktur yang belum terintegrasi dengan baik.

Suripno, mantan Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, mengungkapkan bahwa pendekatan yang digunakan saat ini cenderung sama dengan periode sebelumnya, sehingga efektivitasnya diragukan. Menurutnya, fokus utama seharusnya bukan hanya pada penindakan pelanggaran, tetapi pada pencarian solusi yang memungkinkan pengusaha untuk beroperasi secara efisien tanpa harus melanggar aturan ODOL. Salah satu solusinya adalah dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi lain seperti kereta api dan kapal laut.

Namun, integrasi multimoda transportasi saat ini masih menghadapi berbagai kendala. Biaya yang lebih tinggi dan ketidakpastian waktu pengiriman menjadi alasan utama mengapa pengusaha lebih memilih menggunakan truk ODOL. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam untuk mengatasi masalah ini dan menciptakan sistem multimoda yang efisien dan terjangkau.

Suripno menekankan pentingnya tahapan yang terstruktur dalam menyelesaikan masalah ODOL. Tahapan tersebut meliputi:

  • Rencana Integrasi Multimoda Transportasi: Mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi dan efisien, menggabungkan berbagai moda seperti darat, laut, dan kereta api.
  • Rencana Pembangunan: Membangun infrastruktur yang mendukung integrasi multimoda, seperti terminal peti kemas dan fasilitas bongkar muat.
  • Rencana Operasi: Menyusun prosedur operasi yang jelas dan efisien untuk memastikan kelancaran arus barang antar moda.
  • Rencana Mitigasi: Mengidentifikasi dan mengatasi potensi risiko yang dapat menghambat implementasi sistem multimoda.

Dengan menyediakan sistem transportasi yang lebih efisien dan terjangkau, diharapkan pengusaha akan beralih dari penggunaan truk ODOL. Penegakan hukum, menurut Suripno, seharusnya menjadi alternatif terakhir setelah semua upaya lain dilakukan.

Agus Taufik Mulyono, Ketua Majelis Profesi dan Etik Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menyoroti masalah lain yang menghambat penertiban ODOL, yaitu status dan fungsi jalan yang tidak jelas. Banyak pabrik komoditas ekspor berlokasi di daerah pedesaan atau kecamatan, sehingga truk harus melewati berbagai jenis jalan dengan status dan fungsi yang berbeda.

Permasalahan ini diperparah dengan tidak adanya terminal handling yang memadai. Terminal handling berfungsi sebagai tempat untuk mengumpulkan barang-barang yang kelebihan muatan sebelum dipindahkan ke kendaraan yang sesuai. Ketiadaan fasilitas ini membuat truk ODOL terus beroperasi di jalan-jalan yang tidak sesuai dengan kapasitasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu melakukan penataan ulang status dan fungsi jalan, serta membangun terminal handling di lokasi-lokasi strategis. Dengan demikian, penertiban truk ODOL dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.