Jawa Barat Siapkan Surat Edaran Larangan Atraksi Ular Pasca Insiden Pawang Meninggal
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan ular sebagai bagian dari pertunjukan atau atraksi. Langkah ini diambil sebagai respons atas insiden tragis yang menimpa seorang warga Sumedang, yang dikenal sebagai Abah Cobra, meninggal dunia akibat gigitan ular peliharaannya. Ular tersebut sering digunakan dalam pertunjukan yang dilakukannya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan rencana ini melalui akun media sosialnya dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi warga dari risiko serupa. "Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan ular sebagai sarana atraksi," ujarnya.
Keputusan ini didasari oleh beberapa kejadian serupa di masa lalu, di mana pawang ular menjadi korban serangan hewan peliharaan mereka. Dedi Mulyadi menekankan bahwa sudah terlalu banyak korban jiwa akibat atraksi ular. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya mencegah terulangnya kejadian serupa dengan menerbitkan surat edaran tersebut. Menurutnya, ular merupakan hewan buas dan berpotensi mematikan, meskipun telah dipelihara dan dilatih untuk tujuan hiburan.
Surat edaran ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya interaksi dengan hewan liar, khususnya ular. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menghindari kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa habitat alami ular adalah di alam bebas, bukan sebagai hewan peliharaan yang dieksploitasi untuk kegiatan atraksi. Ia berharap surat edaran ini dapat menjadi langkah awal untuk melindungi baik manusia maupun hewan dari potensi bahaya dan eksploitasi.
Berikut adalah beberapa poin yang menjadi dasar pertimbangan dalam penerbitan surat edaran ini:
- Keamanan Masyarakat: Prioritas utama adalah melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh ular.
- Kesejahteraan Hewan: Pemerintah daerah juga memperhatikan kesejahteraan hewan dan tidak ingin ular dieksploitasi untuk tujuan hiburan.
- Regulasi yang Jelas: Surat edaran ini akan memberikan regulasi yang jelas mengenai larangan penggunaan ular dalam atraksi.
- Pencegahan Insiden: Tujuan utama adalah mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan.
- Kesadaran Masyarakat: Pemerintah daerah berharap surat edaran ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya interaksi dengan hewan liar.