Polda Riau Dalami Dugaan Penahanan Ijazah oleh Sanel Tour Terhadap Mantan Karyawan

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau sedang melakukan investigasi terkait laporan dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan Sanel Tour terhadap mantan karyawannya di Pekanbaru, Riau. Laporan ini diajukan oleh puluhan mantan karyawan yang merasa dirugikan dan diwakili oleh Satria Danu.

Kombes Asep Darmawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini. "Setelah laporan masuk, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak korban," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Saat ini, proses pemeriksaan tengah berfokus pada saksi-saksi dari pihak terlapor, yaitu pihak perusahaan Sanel. Namun, Kombes Asep belum memberikan rincian mengenai identitas individu yang diperiksa dari pihak perusahaan. Terlapor utama dalam kasus ini adalah pemilik Sanel, Santi.

Kombes Asep menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyelidikan kasus ini secepat mungkin. "InsyaAllah, kasus ini akan segera tuntas," tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah 47 mantan karyawan Sanel Tour and Travel mengklaim bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Upaya mediasi telah dilakukan oleh para korban untuk meminta pengembalian ijazah mereka, namun tidak membuahkan hasil. Selain itu, para korban juga mengklaim bahwa perusahaan meminta sejumlah uang sebagai "denda" untuk dapat mengambil kembali ijazah mereka, yang tidak sanggup mereka penuhi.

Kasus ini bahkan telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk:

  • Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan,
  • Gubernur Riau, Abdul Wahid,
  • Anggota DPRD Pekanbaru,
  • Dinas Tenaga Kerja Riau.

Meski demikian, upaya-upaya tersebut belum membuahkan hasil bagi para korban.

Pada tanggal 29 April 2025, puluhan korban didampingi oleh pengacara mereka, Endang Suparta, dan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, mendatangi Polda Riau untuk melaporkan pemilik Sanel, Santi. Laporan tersebut diterima oleh polisi dengan Nomor: STTPL/B/183/IV/2025/SPKT/Polda Riau. Satria Danu bertindak sebagai perwakilan pelapor.

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan ijazah. Sementara itu, pihak perusahaan Sanel, melalui kuasa hukumnya, mengklaim telah mengembalikan ijazah kepada tujuh mantan karyawan. Terhadap sisanya, perusahaan menyatakan tidak mengakui mereka sebagai mantan pekerja.

Sebagai informasi tambahan, kantor Sanel telah disegel oleh Pemerintah Kota Pekanbaru setelah dua kali dilakukan inspeksi mendadak oleh Wamenaker.