Pemerintah Pastikan Kelanjutan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Mulai Juni 2025

Pemerintah Indonesia mengumumkan kelanjutan program subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta, yang direncanakan mulai berlaku pada 5 Juni 2025. Kepastian ini disampaikan seiring dengan peluncuran paket insentif ekonomi yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa berbagai kementerian terkait sedang mempersiapkan regulasi yang diperlukan untuk implementasi insentif ini. Menurutnya, ada enam paket insentif yang akan diluncurkan secara bertahap.

"Kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya," ujar Airlangga, seperti dikutip dari berbagai sumber.

Salah satu fokus utama dari paket insentif ini adalah pemberian subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik. Program ini merupakan kelanjutan dari inisiatif serupa yang telah berjalan pada tahun 2024. Meskipun demikian, Airlangga belum memberikan rincian mengenai jumlah kuota yang akan dialokasikan untuk tahun ini.

"Kuotanya nanti tergantung waktunya ya. Kan ini waktunya tinggal 6 bulan ya ke depan," tambahnya.

Sebagai informasi, pada tahun sebelumnya, pemerintah menyediakan kuota sebanyak 50.000 unit motor listrik yang mendapatkan subsidi. Ketidakpastian mengenai kelanjutan program subsidi ini sebelumnya sempat menimbulkan dampak negatif terhadap penjualan motor listrik, karena banyak konsumen menunda pembelian sambil menunggu kejelasan mengenai insentif tersebut.

Subsidi ini diberikan dalam bentuk potongan harga langsung sebesar Rp7 juta kepada konsumen saat pembelian motor listrik.

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik:

Program subsidi motor listrik ini memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 21 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk pembelian satu unit motor listrik.

Selain persyaratan bagi konsumen, program ini juga mensyaratkan bahwa model motor listrik yang mendapatkan subsidi harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.