SIM Digital dan Fisik: Fungsi dan Implikasi Hukum di Jalan Raya
SIM Digital dan Fisik: Fungsi dan Implikasi Hukum di Jalan Raya
Di era digitalisasi ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) telah mengalami transformasi dengan hadirnya versi digital yang terintegrasi melalui aplikasi Korlantas Polri. Inovasi ini menawarkan kemudahan dan efisiensi, terutama dalam hal verifikasi identitas pengemudi secara cepat. Namun, penting untuk dipahami bahwa SIM digital belum sepenuhnya menggantikan fungsi SIM fisik sebagai dokumen resmi yang wajib dibawa saat berkendara.
Menurut keterangan resmi dari Digital Korlantas Polri, SIM digital berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti SIM fisik. Hal ini berarti, pengendara yang hanya menunjukkan SIM digital saat pemeriksaan rutin di jalan tetap berpotensi dikenakan tindakan tilang. Penegasan ini diperkuat oleh Satlantas Polresta Surakarta, yang menyatakan bahwa dalam operasi penegakan hukum di jalan raya, SIM fisik tetap menjadi dokumen utama yang sah.
Konsekuensi hukum bagi pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM fisik saat pemeriksaan adalah pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Oleh karena itu, meskipun SIM digital memberikan kemudahan dalam proses perpanjangan dan verifikasi, pengemudi tetap wajib membawa SIM fisik saat berkendara.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa SIM digital yang tertera pada aplikasi Digital Korlantas Polri saat ini lebih berfungsi sebagai representasi visual dari SIM fisik. Aplikasi ini terutama berperan dalam memfasilitasi proses perpanjangan SIM secara daring (online). Namun, setelah proses perpanjangan selesai, pemohon tetap diwajibkan untuk mengambil SIM fisik sebagai bukti legalitas mengemudi. Singkatnya, SIM digital adalah bagian dari proses modernisasi layanan kepolisian, tetapi belum sepenuhnya menggantikan fungsi dan validitas SIM fisik di mata hukum.
Dengan demikian, para pengemudi diimbau untuk selalu membawa SIM fisik yang masih berlaku saat berkendara. SIM digital dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu dan pelengkap, namun bukan sebagai pengganti dokumen resmi yang sah. Kepatuhan terhadap aturan ini akan menghindarkan pengemudi dari potensi sanksi hukum dan memastikan ketertiban lalu lintas.