Kejanggalan Kasus Kematian Tahanan: Ikat Pinggang Misterius Jadi Sorotan di Persidangan
Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Tahanan di Kumpeh Ilir Ungkap Fakta Baru
Kasus kematian Ragil Alfarisi, seorang tahanan di Polsek Kumpeh Ilir, terus bergulir di Pengadilan Negeri Sengeti. Sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (23/5/2025) menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti yang justru menimbulkan pertanyaan baru, terutama terkait keberadaan sebuah ikat pinggang.
Dalam kasus ini, dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Yuyun Sanjaya dan Faskal Widanu, didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Ragil. Awalnya, kematian Ragil dilaporkan sebagai gantung diri menggunakan ikat pinggang. Namun, fakta-fakta yang terungkap di persidangan mengindikasikan adanya kejanggalan dan potensi rekayasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reyn Chusnen menghadirkan sebuah ikat pinggang sebagai barang bukti. Namun, hal yang mengejutkan terjadi ketika para saksi yang dihadirkan, termasuk anggota polisi dan staf administrasi Polsek Kumpeh Ilir, mengaku tidak pernah melihat ikat pinggang tersebut sebelumnya.
Rayendra, anggota Reskrim Polsek Kumpeh Ilir, dengan tegas menyatakan tidak pernah melihat ikat pinggang tersebut dan tidak mengetahui siapa pemiliknya. Mardodila, staf administrasi Polsek yang mengaku dekat dengan korban, juga memberikan kesaksian serupa. Ia bahkan mengatakan tidak pernah melihat Ragil mengenakan ikat pinggang tersebut, dan tidak ada anggota Polsek yang ia ketahui pernah menggunakannya.
"Tidak pernah lihat Ragil pakai ikat pinggang itu, dan tidak ada anggota Polsek yang saya tahu pernah menggunakannya," ujar Mardodila di persidangan.
Lebih lanjut, Rayendra dan Mardodila mengungkapkan bahwa Polsek Kumpeh Ilir tidak memiliki ruang penyimpanan khusus untuk barang bukti. Alat bukti hanya disimpan di gudang biasa, dan selama mereka bertugas, mereka tidak pernah melihat ikat pinggang tersebut tersimpan di sana. Mukti, orang yang pertama kali membawa Ragil ke Puskesmas setelah ditemukan di sel tahanan, juga menyatakan tidak melihat adanya ikat pinggang di lokasi kejadian.
"Saya tidak lihat ikat pinggang. Yang saya tahu, korban hanya pakai celana pendek malam itu," kata Mukti.
Maskur dan Effendi, dua saksi lain yang berada di sekitar Polsek saat kejadian, turut memberikan kesaksian serupa. Mereka mengaku tidak pernah melihat ikat pinggang tersebut di lokasi kejadian atau dipakai oleh Ragil.
Kontradiksi Fakta dan Hasil Autopsi
Ragil Alfarisi ditangkap pada 4 September 2024 atas dugaan pencurian laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi. Pada hari yang sama, ia ditemukan tewas di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir. Hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi menunjukkan adanya luka-luka serius pada tubuh Ragil, termasuk lecet di leher dan lengan, serta cedera parah di kepala yang menyebabkan kehabisan darah.
Temuan autopsi ini bertentangan dengan klaim awal bahwa Ragil meninggal karena gantung diri. Meskipun kedua terdakwa, Yuyun Sanjaya dan Faskal Widanu, menyangkal telah melakukan penyiksaan terhadap korban, hasil pemeriksaan poligraf oleh Bareskrim mengindikasikan adanya kebohongan. Dalam rekonstruksi sebelumnya, keduanya juga menolak tuduhan merekayasa kematian Ragil sebagai gantung diri.
Berikut adalah poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:
- Keberadaan ikat pinggang yang misterius: Tidak ada saksi yang mengaku pernah melihat ikat pinggang tersebut sebelumnya.
- Keterangan saksi yang meragukan: Para saksi, termasuk anggota polisi, menyatakan tidak pernah melihat Ragil mengenakan ikat pinggang tersebut.
- Hasil autopsi yang kontradiktif: Luka-luka pada tubuh korban tidak sesuai dengan klaim gantung diri.
- Indikasi kebohongan dari terdakwa: Hasil pemeriksaan poligraf menunjukkan adanya indikasi kebohongan dari kedua terdakwa.
Persidangan kasus kematian Ragil Alfarisi masih terus berlanjut. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam kasus ini. Masyarakat menanti kebenaran yang akan terungkap di pengadilan.