Pengadilan AS Blokir Upaya Trump Batasi Penerimaan Mahasiswa Internasional di Harvard

Pengadilan AS Hentikan Sementara Larangan Mahasiswa Asing di Harvard

Sebuah keputusan pengadilan federal Amerika Serikat telah menangguhkan sementara upaya pemerintahan mantan Presiden Donald Trump untuk melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa internasional. Keputusan ini muncul sebagai respons terhadap gugatan hukum yang diajukan oleh pihak Harvard, yang menuduh pemerintahan Trump melakukan pelanggaran konstitusi dan hukum federal.

Gugatan tersebut diajukan setelah Menteri Keamanan Dalam Negeri saat itu, Kristi Noem, memerintahkan pencabutan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVP) Harvard untuk tahun ajaran 2025-2026. Pemerintah Trump menuduh Harvard memfasilitasi kekerasan, anti-Semitisme, dan kolaborasi dengan Partai Komunis China. Tindakan ini berpotensi mengganggu masa depan ribuan mahasiswa asing dan mengancam pendapatan universitas.

Harvard, dalam gugatannya yang diajukan ke pengadilan federal di Boston, menyatakan bahwa "Tanpa mahasiswa internasional, Harvard bukanlah Harvard". Universitas berusia 389 tahun itu berpendapat bahwa larangan tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan akademik dan keberagaman yang menjadi ciri khas Harvard.

Hakim Distrik AS, Allison Burroughs, mengeluarkan perintah yang melarang pemerintahan Trump untuk melaksanakan pencabutan sertifikasi SEVP Harvard. Perintah ini memberikan penangguhan selama dua minggu, dan sidang lanjutan dijadwalkan untuk membahas langkah selanjutnya.

Keputusan ini memberikan kelegaan bagi ribuan mahasiswa asing di Harvard yang terancam kehilangan status hukum mereka atau dipaksa untuk pindah universitas. Harvard saat ini memiliki hampir 6.800 mahasiswa internasional, yang merupakan 27% dari total mahasiswa.

Trump memberlakukan larangan tersebut karena ketidakpuasannya terhadap penolakan Harvard terhadap pengawasan Washington atas penerimaan dan perekrutan mahasiswa. Tuduhan bahwa Harvard menjadi sarang anti-Semitisme dan ideologi liberal "woke" juga menjadi pemicu.

Pemerintahan Trump sebelumnya mengancam untuk meninjau kembali pendanaan pemerintah untuk Harvard sebesar US$ 9 miliar, dan telah membekukan hibah sebesar US$ 2,2 miliar. Pemerintah juga mendeportasi seorang peneliti dari Sekolah Kedokteran Harvard.

Harvard mengklaim bahwa tindakan pemerintah adalah bentuk pembalasan atas penolakan universitas terhadap tuntutan pemerintah untuk mengendalikan tata kelola, kurikulum, dan ideologi fakultas dan mahasiswa. Gugatan Harvard meminta pengadilan untuk menghentikan tindakan pemerintah yang sewenang-wenang, tidak masuk akal, melanggar hukum, dan inkonstitusional.

Rincian Gugatan Hukum Harvard

Berikut adalah poin-poin penting dalam gugatan hukum yang diajukan Harvard:

  • Pelanggaran Konstitusi: Harvard berpendapat bahwa larangan tersebut melanggar hak universitas untuk kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik.
  • Diskriminasi: Harvard menuduh pemerintah melakukan diskriminasi terhadap mahasiswa internasional.
  • Kerugian Finansial: Harvard memperkirakan bahwa larangan tersebut akan menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
  • Dampak Reputasi: Harvard khawatir bahwa larangan tersebut akan merusak reputasi universitas sebagai lembaga pendidikan terkemuka.
  • Proses yang Tidak Adil: Harvard mengklaim bahwa pemerintah tidak memberikan proses yang adil sebelum memberlakukan larangan tersebut.

Dampak pada Mahasiswa Internasional

Keputusan pengadilan ini memberikan harapan bagi ribuan mahasiswa internasional di Harvard. Larangan tersebut akan berdampak besar pada kehidupan mereka, termasuk kemampuan mereka untuk melanjutkan studi dan bekerja di Amerika Serikat. Banyak mahasiswa internasional yang memilih Harvard karena reputasinya yang mendunia dan kesempatan untuk belajar dari para ahli di bidangnya. Larangan tersebut akan menghilangkan kesempatan itu dari mereka dan memaksa mereka untuk mencari alternatif lain. Keputusan pengadilan ini memastikan bahwa mahasiswa internasional dapat terus mengejar impian mereka di Harvard.