Cianjur Terapkan Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan sampah dengan memberlakukan sanksi denda sebesar Rp500 ribu bagi warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya dan di luar jadwal yang telah ditentukan.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan, terutama di kawasan-kawasan protokol yang menjadi wajah kota. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur telah mensosialisasikan aturan ini dan akan menindak tegas para pelanggar.

Kepala DLH Cianjur, Komarudin, menjelaskan bahwa peraturan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur yang telah diterbitkan sejak tahun lalu. SE tersebut mengatur tentang pemilahan sampah organik dan non-organik di tingkat rumah tangga serta jadwal pembuangan sampah yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

"Surat Edaran Bupati Cianjur meminta masyarakat yang sudah memilah sampah dimasukkan ke dalam kantong plastik berbeda dan membuang sampah mulai pukul 20:00 sampai 24:00 WIB, namun saat ini masih banyak yang membuang sampah tidak tepat waktu, sehingga terancam sanksi," ujarnya.

Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan bahwa pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Mekarasari di Kecamatan Cikalongkulon dilakukan mulai pukul 01.00 hingga 05.00 WIB setiap harinya. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi tumpukan sampah yang mengganggu pemandangan dan mencemari lingkungan di pagi hari.

DLH Cianjur mengklaim bahwa pengangkutan sampah telah dilakukan secara optimal setiap hari sebelum pukul 05.00 WIB. Namun, masih ditemukan warga yang membuang sampah di pagi hari, sehingga sampah tersebut tidak terangkut dan menimbulkan masalah.

Untuk mengatasi hal ini, DLH Cianjur akan mengirimkan surat teguran kepada pihak desa/kelurahan agar Ketua RT/RW dapat memberikan teguran atau langsung menjatuhkan sanksi denda kepada warga yang melanggar aturan pembuangan sampah.

Selain itu, DLH Cianjur juga meminta pihak desa/kelurahan untuk mengintensifkan sosialisasi mengenai pemilahan sampah di tingkat rumah tangga serta penegakan sanksi bagi pelanggar. Hal ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPAS Mekarsari.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam upaya penanganan sampah di Kabupaten Cianjur:

  • Penegakan Sanksi: Denda Rp500 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai jadwal.
  • Sosialisasi: Peningkatan sosialisasi mengenai pemilahan sampah dan jadwal pembuangan sampah kepada masyarakat.
  • Koordinasi: Kerjasama antara DLH Cianjur dengan pihak desa/kelurahan dalam pengawasan dan penegakan aturan.
  • Pemilahan Sampah: Mengoptimalkan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPAS.
  • Jadwal Pengangkutan: Memastikan pengangkutan sampah dilakukan tepat waktu agar tidak ada tumpukan sampah di lingkungan masyarakat.

Diharapkan dengan langkah-langkah ini, Kabupaten Cianjur dapat menjadi lebih bersih dan nyaman bagi seluruh warganya.