Dua Oknum Pengacara di Manado Diduga Terlibat Pemerkosaan Klien Usai Konsultasi Hukum
Kota Manado, Sulawesi Utara digegerkan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang melibatkan dua oknum pengacara terhadap seorang klien wanita berusia 39 tahun. Peristiwa ini terjadi setelah korban melakukan konsultasi hukum dengan kedua pelaku yang diketahui berinisial AT dan TM.
Kronologi kejadian bermula pada 8 Juni 2024, ketika korban bertemu dengan kedua pelaku di sebuah restoran di Manado. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas permasalahan hukum yang dihadapi korban. Usai konsultasi, korban dan kedua pelaku melanjutkan pertemuan ke sebuah kafe, dimana mereka mengonsumsi minuman beralkohol. Diduga dalam kondisi tidak sadar penuh, korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan di Manado.
Menurut keterangan pihak Kejaksaan Negeri Manado, di penginapan tersebut, AT diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sementara TM, diduga hendak melakukan tindakan serupa, namun korban berhasil sadar dan melarikan diri. Akibatnya, TM dijerat dengan dugaan percobaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. TM telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado dan akan segera menjalani persidangan. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP. Sementara itu, AT masih menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga proses pelimpahannya belum dapat dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum yang seharusnya menegakkan hukum. Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku jika terbukti bersalah.