Terjerat Dua Kasus Hukum, Jan Hwa Diana Jadi Sorotan
Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, kembali menjadi pusat perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus hukum yang berbeda. Kasus-kasus ini meliputi dugaan penahanan ijazah mantan karyawan dan perusakan mobil. Kedua kasus ini menyeretnya ke dalam proses hukum yang intensif.
Kasus pertama bermula dari aduan seorang mantan karyawan CV Sentoso Seal kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Karyawan tersebut mengklaim bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Aduan ini kemudian memicu serangkaian investigasi yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap Diana dalam kasus penahanan ijazah.
Kasus Penahanan Ijazah
Kasus penahanan ijazah mencapai titik terang ketika Polda Jawa Timur menetapkan Diana sebagai tersangka. Berikut adalah rincian fakta-fakta terkait kasus ini:
- Awal Mula dari Laporan Karyawan: Kasus ini bermula dari laporan seorang mantan karyawan CV Sentoso Seal yang merasa ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
- Penggeledahan oleh Polda Jatim: Setelah menerima laporan, Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggeledahan di gudang perusahaan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan satu lembar ijazah yang menjadi bukti awal dugaan penahanan dokumen karyawan secara ilegal.
-
Penemuan Ratusan Ijazah di Rumah Diana: Setelah penemuan ijazah di gudang, penyelidikan lebih lanjut dilakukan. Diana kemudian menyerahkan sekitar 108 ijazah lainnya yang disimpan di rumah pribadinya.
"Diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah, dibawa yang bersangkutan. Iya (disimpan) di rumahnya," ujar AKBP Suryono.
-
Penetapan Tersangka: Pada Kamis, 22 Mei 2025, penyidik meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Diana sebagai tersangka.
"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara dari penyelidikan menaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Suryono.
-
Jeratan Pasal Penggelapan: Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman pidana hingga 4 tahun penjara.
"Ancaman empat tahun (penjara)," tegas Suryono.
-
Kemungkinan Tersangka Lain: Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Masih dalam pengembangan, karena ini sudah ditetapkan tersangka yang bersangkutan. Kami masih minta keterangan untuk beberapa saksi yang kemudian nanti akan kami kembalikan lagi, apakah ada tersangka-tersangka lain yang terkait," tambahnya.
Kasus Perusakan Mobil
Selain kasus penahanan ijazah, Diana juga terlibat dalam kasus perusakan mobil. Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus ini:
- Laporan Sejak April 2025: Kasus ini dilaporkan ke Unit Jatanras Polrestabes Surabaya pada 19 April 2025. Setelah penyelidikan mendalam, polisi menetapkan Diana dan suaminya sebagai tersangka.
-
Penetapan Tersangka Perusakan: Setelah dua pekan penyelidikan, penyidik menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka pada 8 Mei 2025. Mereka langsung ditahan setelah penetapan tersebut.
"Terkait penetapan tersangka inisial D dan H untuk (laporan Polisi) tanggal 19 April 2025, di sini D dan H telah ditetapkan tersangka tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo.
-
Jeratan Pasal Kekerasan Terhadap Barang: Diana dan suaminya dijerat Pasal 170 dan/atau 406 juncto 55 KUHP karena dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap barang milik korban. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," ujar Rahmad.
-
Motif Terkait Proyek Kanopi: Motif di balik perusakan tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan kanopi. Proyek ini diduga sempat melibatkan kedua belah pihak, namun kerja sama itu kemudian diputus sepihak, hingga memicu konflik dan berujung pada aksi perusakan.