Wacana Perpanjangan Usia Pensiun ASN Mencuat: Usulan dan Regulasi yang Berlaku
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun ASN Mencuat: Usulan dan Regulasi yang Berlaku
Wacana mengenai penyesuaian batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi sorotan publik. Isu ini mengemuka seiring dengan adanya usulan untuk memperpanjang masa kerja ASN hingga usia 70 tahun, tergantung pada jabatan yang diemban. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), telah menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Puan Maharani, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Usulan resmi mengenai perubahan usia pensiun ASN ini tertuang dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 yang diterbitkan pada 15 Mei 2025. Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa latar belakang dari usulan ini adalah untuk memaksimalkan potensi dan pengalaman yang dimiliki oleh ASN, terutama mereka yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Menurutnya, dengan meningkatnya harapan hidup dan tingginya tingkat keahlian yang dimiliki ASN senior, perpanjangan usia pensiun menjadi sebuah langkah yang wajar dan relevan.
Zudan menambahkan, wacana perpanjangan usia pensiun ASN diharapkan dapat mendorong ASN untuk terus berkontribusi secara optimal bagi negara. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan tenaga ahli di berbagai bidang pemerintahan. Korpri mengusulkan perubahan batas usia pensiun ASN sebagai berikut:
- Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
- JPT Madya / Eselon I: 63 tahun
- JPT Pratama / setingkat Eselon II: 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun
Regulasi Batas Usia Pensiun ASN Saat Ini
Saat ini, ketentuan mengenai batas usia pensiun ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Berdasarkan peraturan ini, ASN yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat. Berikut adalah rincian batas usia pensiun berdasarkan jabatan:
- 58 tahun: Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.
- 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
- 65 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Selain itu, terdapat juga batas usia pensiun khusus bagi ASN yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Batas usia pensiun dalam kategori ini diatur melalui undang-undang sektoral. Beberapa contohnya adalah:
- 60 tahun: Guru
- 65 tahun: Dosen
- 70 tahun: Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).
Ketentuan-ketentuan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa batas usia pensiun ASN tidak bersifat seragam, melainkan sangat bergantung pada jenis jabatan dan jenjang fungsional atau struktural yang diemban oleh seorang ASN.