KADIN Bereaksi Keras Terhadap Pemerasan Proyek Chandra Asri: Anindya Bakrie Perintahkan Evaluasi Total dan Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Anindya Bakrie, mengambil tindakan tegas menyusul terungkapnya kasus pemerasan yang melibatkan oknum pengurus KADIN Kota Cilegon terkait proyek strategis nasional pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA). Sebagai respons cepat, Anindya Bakrie akan mengumpulkan seluruh Ketua KADIN tingkat provinsi hingga kabupaten/kota pada pekan mendatang.

Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen KADIN dalam menjaga integritas dan kepercayaan dunia usaha. Pertemuan tingkat tinggi tersebut akan difokuskan pada evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh seluruh pengurus daerah. Anindya Bakrie menegaskan bahwa KADIN tidak akan mentolerir segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dapat merusak iklim investasi di Indonesia.

"Isu mengenai KADIN Cilegon ini kami seriusi dan kami sudah pastikan bahwa pimpinannya dinonaktifkan," ujar Anindya Bakrie kepada awak media di Jakarta, Jumat malam (23/5/2025).

Lebih lanjut, Anindya Bakrie menjelaskan bahwa KADIN akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BPKM untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Kerja sama ini akan mencakup peningkatan pengawasan terhadap proyek-proyek investasi strategis, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

"KADIN selalu menindak keras tindakan-tindakan yang tidak mendukung investasi dan perdagangan," tegas Anindya Bakrie.

Kasus pemerasan ini mencuat setelah viralnya unggahan di media sosial X yang memperlihatkan pertemuan antara sejumlah pihak yang diduga berasal dari KADIN Cilegon dan organisasi masyarakat (ormas) dengan perwakilan Chengda Engineering Co, kontraktor dari proyek pembangunan pabrik CA-EDC. Dalam pertemuan tersebut, terdengar permintaan jatah proyek senilai triliunan rupiah tanpa melalui proses lelang yang transparan.

Polda Banten telah menetapkan Ketua KADIN Kota Cilegon, Muhammad Salim, sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Muhammad Salim, polisi juga menetapkan Wakil Ketua KADIN Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatullah Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri, sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 368 dan Pasal 160 KUHP, atas dugaan pemerasan dan pemaksaan terhadap PT Chengda Engineering Co. Modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain dengan mengancam akan menghentikan proyek jika permintaan jatah proyek tidak dipenuhi.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Muhammad Salim berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda. Ismatullah Ali berperan menggebrak meja dan meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa lelang. Sementara Rufaji Zahuri berperan mengancam akan menghentikan proyek jika tidak diberikan jatah proyek.

Proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) merupakan proyek strategis nasional (PSN) dengan nilai investasi mencapai Rp 15 triliun. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi petrokimia dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu dicatat terkait kasus ini:

  • Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie, merespons cepat kasus pemerasan di Cilegon dengan mengumpulkan seluruh Ketua KADIN daerah.
  • Pertemuan akan membahas pelaksanaan pakta integritas dan komitmen anti-KKN.
  • KADIN akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Kementerian Investasi/BPKM untuk mencegah kejadian serupa.
  • Polda Banten telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Ketua KADIN Cilegon, atas dugaan pemerasan proyek.
  • Proyek CA-EDC merupakan proyek strategis nasional dengan nilai investasi Rp 15 triliun.