Maraknya Penyerobotan Lahan oleh Ormas: Upaya Hukum Sebagai Solusi Utama
Maraknya kasus penyerobotan lahan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi perhatian serius. Aset tanah, terutama yang kosong tanpa tanda kepemilikan yang jelas, seringkali menjadi sasaran empuk. Modus operandinya beragam, mulai dari menduduki lahan secara fisik hingga memasang plang kepemilikan palsu.
Menghadapi situasi seperti ini, langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum. Muhammad Rizal Siregar, seorang pengacara properti, menekankan bahwa penyelesaian sengketa lahan dengan ormas harus mengedepankan upaya hukum yang sah, bukan dengan cara-cara kekerasan atau pengusiran paksa. Menurutnya, pengusiran paksa, meskipun dilakukan oleh aparat penegak hukum, berpotensi menimbulkan stigma pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yang selama ini dihindari oleh pemerintah.
Rizal Siregar menyarankan beberapa langkah penting yang harus ditempuh pemilik lahan:
- Memastikan kepemilikan yang sah: Pemilik lahan harus memiliki bukti kepemilikan yang kuat, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan milik perseorangan atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk lahan milik negara. Sertifikat ini menjadi bukti legalitas kepemilikan di mata hukum.
- Membawa kasus ke pengadilan: Sengketa lahan dapat diajukan melalui jalur pidana maupun perdata. Tindakan pendudukan ilegal, perusakan aset, atau penggunaan lahan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Sementara itu, pemalsuan dokumen kepemilikan termasuk ranah perdata.
Contoh kasus yang relevan adalah pendudukan lahan milik negara yang dikelola oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan oleh ormas GRIB Jaya. Jika terbukti tidak memiliki dasar hukum atas lahan tersebut, ormas tersebut dapat dikenakan pasal terkait memasuki lahan tanpa izin, penyalahgunaan aset, dan pemalsuan surat.
"Apabila tidak memiliki dasar hukum memasuki lahan tanpa izin, maka dikenakan pasal 167 KUHP. Yang kedua adalah apabila tanah tersebut disalahgunakan, didirikan bangunan ilegal, seolah-olah itu hak milik mereka, maka dapat dikenakan pasal penggelapan aset. Tindakan memberikan surat kepada penghuni tanpa hak, dapat dikenakan pasal pemalsuan surat yang menguasai hak orang lain dengan surat yang tidak sah," ujar Rizal.
Oce Madril, Pakar Hukum dari UGM dan Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, memberikan tips agar lahan tidak menjadi incaran penyerobotan:
- Sertifikasi dan Pemanfaatan Lahan: Penting untuk memiliki sertifikat yang sah dan memanfaatkan lahan tersebut secara produktif. Lahan yang dibiarkan kosong dan tidak terawat lebih rentan menjadi sasaran. Memanfaatkan lahan sesuai fungsi sosialnya, seperti menanam tanaman atau sayuran, dapat mencegah potensi masalah.
- Pagar dan Penghijauan: Memasang pagar di sekeliling lahan dapat menjadi langkah pencegahan. Selain itu, lahan dapat diubah menjadi lahan aktif dengan menanam tanaman produktif seperti pohon jati atau durian.
Dengan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus penyerobotan lahan dapat diminimalisir dan hak kepemilikan masyarakat dapat terlindungi.