Klarifikasi Pemerintah: Dana Kopdes Merah Putih Bukan dari APBN, Melainkan Pinjaman Bank

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan klarifikasi terkait pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Zulkifli Hasan menegaskan bahwa dana sebesar Rp 3 miliar yang dialokasikan untuk program tersebut bukanlah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut merupakan plafon pinjaman dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pinjaman ini wajib dikembalikan oleh koperasi dalam jangka waktu enam tahun.

"Sekali lagi, dana untuk bisnis ini bukan berasal dari APBN. Ini murni merupakan plafon pinjaman yang harus dibayar kembali dalam kurun waktu enam tahun," ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul di masyarakat mengenai skema pendanaan Kopdes Merah Putih. Program ini dirancang sebagai upaya pemberdayaan ekonomi di tingkat desa melalui wadah koperasi. Zulkifli Hasan menjelaskan lebih lanjut bahwa pinjaman sebesar Rp 3 miliar per koperasi akan dimanfaatkan untuk membiayai enam jenis usaha strategis, meliputi:

  • Agen LPG
  • Agen pupuk
  • Agen sembako dari Bulog dan ID Food
  • Layanan logistik pangan
  • Distribusi bantuan pangan ke pelosok desa yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

"Ini adalah plafon pinjaman, penggunaannya bisa optimal, bisa juga tidak, tergantung pada kebutuhan usaha masing-masing koperasi," imbuhnya.

Zulkifli Hasan juga menjelaskan bahwa biaya awal pembentukan koperasi, seperti biaya notaris sebesar Rp 2,5 juta, akan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Karena ini merupakan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dipimpin oleh kepala desa, maka biaya notaris akan dibayarkan dari APBD. Namun, modal koperasi tetap berupa plafon pinjaman sebesar Rp 3 miliar," jelasnya.

Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi hingga Juli 2025. Hingga 23 Mei 2025, tercatat sebanyak 39.639 desa dan kelurahan telah melaksanakan Musdesus sebagai salah satu syarat pembentukan koperasi. Pemerintah menargetkan seluruh Musdesus dapat diselesaikan pada tanggal 31 Mei 2025.

Selanjutnya, seluruh Kopdes Merah Putih akan didaftarkan sebagai badan hukum koperasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Deklarasi nasional koperasi-koperasi ini direncanakan pada tanggal 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Pemerintah berharap seluruh koperasi dapat aktif menjalankan distribusi pangan nasional mulai tanggal 20 Oktober 2025.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menambahkan bahwa hingga 23 Mei 2025, sekitar 40.000 desa telah menyelenggarakan Musdesus. Provinsi Jawa Tengah mencatatkan capaian tertinggi, dengan 7.564 dari 8.563 desa telah melaksanakan musyawarah tersebut. Provinsi lain seperti Jawa Barat juga menunjukkan progres yang baik, mencapai 74,70 persen, diikuti oleh Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung dengan capaian 84,47 persen.

Di sisi lain, partisipasi di wilayah timur seperti Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan masih rendah, di bawah 2 persen. "Kami akan memberikan perhatian khusus pada wilayah-wilayah tertinggal melalui program pelatihan, pendampingan, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan tokoh adat," kata Budi Arie.

Program Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari program prioritas nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 27 Maret 2025. Inpres tersebut menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan efisiensi sistem distribusi pangan nasional.