Pengedar Ganja Lintas Negara Dibekuk di Jayapura Usai Aksi Kejar-kejaran

Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis ganja, salah satunya adalah warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini, dalam sebuah operasi penangkapan dramatis yang diwarnai aksi kejar-kejaran di Jayapura, Papua. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut, sekaligus menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Peristiwa bermula ketika petugas kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran ganja dalam skala besar di kawasan Argapura. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di sekitar pertigaan Misi, petugas mendapati dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, tengah berboncengan mengendarai sepeda motor.

Ketika petugas berusaha mendekat untuk melakukan pemeriksaan, kedua pelaku justru tancap gas dan melarikan diri ke arah Entrop. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Para pelaku nekat melawan arus lalu lintas, mencoba menghindari kejaran petugas hingga akhirnya terhenti di tanjakan Kantor Wali Kota Jayapura. Setelah berhasil dihentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku. Hasilnya, ditemukan 50 paket ganja siap edar dengan berat total mencapai 7,4 kilogram.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah YO (33) dan GM, seorang WNA asal Papua Nugini. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku dalam upaya melarikan diri.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Jayapura. Ia juga mengapresiasi kerja keras timnya dalam mengungkap kasus ini. "Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkoba di Jayapura. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami," tegas AKP Febry.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Jayapura.