Penertiban Bangunan di Bantaran Kalimalang Bekasi Ditunda Atas Permintaan Pemilik

Pemerintah Kota Bekasi menunda rencana penertiban puluhan bangunan di sepanjang bantaran Kalimalang, tepatnya di samping Universitas Islam 45 (Unisma), Bekasi Timur. Penundaan ini merupakan respons atas permohonan dari para pemilik bangunan yang mayoritas merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Semula, eksekusi pembongkaran bangunan semi permanen dan non-permanen yang digunakan sebagai tempat usaha seperti warung makan dan warung kopi ini dijadwalkan pada Senin, 26 Mei 2025. Namun, Ketua Koperasi Mulia Sejahtera, Kusnan Effendi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan kepada Wali Kota Bekasi pada Jumat, 23 Mei 2025, dan permohonan tersebut telah disetujui.

"Kami meminta supaya rencana pembongkaran diundur dengan pertimbangan pemilik berbenah, mengangkut barang-barang mereka," ujar Kusnan Effendi, yang akrab disapa Pakde Soto.

Kusnan menekankan bahwa para pemilik bangunan telah menerima keputusan pembongkaran dan berjanji tidak akan melakukan perlawanan saat proses eksekusi berlangsung. Meskipun demikian, mereka berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat menyediakan lokasi alternatif agar para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi mereka.

"Kami berharap ada penataan supaya potensi perekonomian di samping Unisma tidak mati," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menyatakan bahwa pihaknya akan menertibkan 74 bangunan liar di lokasi tersebut. Bangunan-bangunan tersebut umumnya digunakan sebagai warung makan dan warung kopi.

Berikut poin-poin penting dari berita ini:

  • Penundaan Pembongkaran: Pemerintah Kota Bekasi menunda pembongkaran bangunan liar di bantaran Kalimalang hingga akhir Mei 2025.
  • Permohonan Pemilik: Penundaan ini dilakukan atas permintaan para pemilik bangunan yang mayoritas adalah pelaku UMKM.
  • Persetujuan Wali Kota: Wali Kota Bekasi menyetujui permohonan penundaan setelah menerima surat dari pengurus koperasi.
  • Kepatuhan Pemilik: Para pemilik bangunan menerima keputusan pembongkaran dan berjanji tidak akan melakukan perlawanan.
  • Harapan Relokasi: Para pemilik bangunan berharap Pemerintah Kota Bekasi menyediakan lokasi alternatif untuk berjualan.
  • Jumlah Bangunan: Sebanyak 74 bangunan liar rencananya akan ditertibkan.