Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Dibongkar: Peran Aktif Warganet Berbuah Penangkapan
Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Dibongkar: Peran Aktif Warganet Berbuah Penangkapan
Keberadaan grup Facebook dengan nama 'Fantasi Sedarah' yang beranggotakan puluhan ribu orang, akhirnya terungkap dan berujung pada penangkapan sejumlah tersangka. Pengungkapan ini bermula dari tangkapan layar (screenshot) percakapan di dalam grup yang beredar luas di platform media sosial X, memicu gelombang kecaman dan desakan untuk penindakan hukum.
Kelompok daring yang beranggotakan lebih dari 32 ribu orang ini, dibentuk oleh seorang pria berinisial MR pada tanggal 24 Agustus 2024. Motif pembuatan grup tersebut diduga kuat sebagai wadah untuk memuaskan fantasi seksual yang menyimpang. Kasus ini dengan cepat menarik perhatian publik, termasuk aparat kepolisian yang kemudian bergerak cepat melakukan investigasi.
Kekuatan Warganet dalam Pengungkapan Kasus
Pengamat media sosial, Enda Nasution, mengapresiasi peran aktif warganet dalam melaporkan konten-konten yang dianggap meresahkan dan melanggar norma. Menurutnya, kekuatan warganet (The Power of Netizen) memiliki dampak nyata dalam mendorong penegakan hukum. Ia menyarankan agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan konten negatif melalui platform media sosial masing-masing, atau langsung kepada pihak berwajib seperti kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Enda Nasution mencontohkan kemunculan komunitas anti-hoax pada tahun 2017 sebagai bukti efektifnya partisipasi masyarakat dalam memerangi disinformasi di dunia maya. Ia berharap, inisiatif serupa yang berfokus pada penjagaan norma, nilai budaya, kesusilaan, hingga bela negara, dapat tumbuh subur di media sosial dan mendapat dukungan dari pemerintah.
Laporan atau report dari warganet, meskipun tetap akan diperhatikan satu per satu, memiliki dampak signifikan ketika dilakukan secara massal. Semakin banyak laporan yang diterima, semakin besar pula atensi yang diberikan platform media sosial terhadap akun atau unggahan yang dilaporkan.
"Platform menerima jutaan laporan setiap hari, jadi skala prioritas penanganan ditentukan oleh jumlah laporan dan konten yang dilaporkan," ujar Enda Nasution.
Fenomena The Power of Netizen juga terjadi di berbagai negara lain. Banyak kasus atau isu yang awalnya viral di media sosial kemudian mendapat perhatian serius dan penanganan yang lebih intensif dari pihak berwenang.
Penangkapan Tersangka dan Jeratan Hukum
Setelah kasus 'Fantasi Sedarah' menjadi viral, polisi berhasil menangkap admin grup dan beberapa anggota yang aktif terlibat dalam penyebaran konten yang melanggar hukum. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:
- Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.
Kasus Serupa: Grup 'Cinta Sedarah' di Gresik
Terbaru, warga Gresik juga melaporkan keberadaan grup inses atau seks sedarah lainnya bernama 'Cinta Sedarah'. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mehenu, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Gresik kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial IDG yang diduga sebagai admin grup Facebook 'Cinta Sedarah', yang kemudian berganti nama menjadi 'Suka Duka'.
"Seorang pria berinisial IDGAMU, admin grup Facebook bernama 'Cinta Sedarah' yang kemudian diubah menjadi 'Suka Duka', berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penyebaran konten pornografi di platform media sosial," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai unggahan bernada asusila di dalam grup tersebut. Tim Resmob Polres Gresik menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap IDG di wilayah Bali.