TNI AD Siap Amankan Kejaksaan: Implementasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025
markdown Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menyatakan kesiapannya dalam memberikan perlindungan kepada Kejaksaan Republik Indonesia. Bentuk perlindungan ini meliputi pengamanan terhadap institusi Kejaksaan, pengawalan personel jaksa selama menjalankan tugas, serta pemberian perlindungan lain yang dianggap strategis sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), menjelaskan bahwa keterlibatan TNI AD dalam pengamanan ini merupakan wujud perlindungan negara terhadap aparat penegak hukum, khususnya jaksa, agar dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan terhindar dari berbagai ancaman. Perlindungan ini mencakup jaminan keamanan jiwa, keselamatan, serta harta benda jaksa.
Lebih lanjut, Kadispenad menjelaskan bahwa ancaman yang dimaksud tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga mencakup segala bentuk intimidasi atau tekanan yang dapat mempengaruhi independensi jaksa dalam menangani perkara. Hal ini termasuk upaya-upaya untuk menghalang-halangi, menunda, atau bahkan menggagalkan pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh jaksa.
"TNI melaksanakan pengamanan ini sebagai bentuk perlindungan negara. Negara menjamin rasa aman kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta benda," tegas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Mengenai usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penempatan personel TNI yang tidak bersifat permanen, Kadispenad menjelaskan bahwa mekanisme penugasan personel TNI akan didasarkan pada permintaan dari pihak Kejaksaan. Dengan kata lain, keberadaan personel TNI di lingkungan Kejaksaan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan dari Kejaksaan sendiri.
"Apakah nanti akan permanen atau tidak, tentunya juga tergantung dari institusi Kejaksaan sebagai pihak yang meminta bantuan kepada TNI," imbuhnya.
Untuk aspek teknis terkait kerja sama perlindungan jaksa, Kadispenad menambahkan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dan ditetapkan secara bersama oleh Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), dan Panglima TNI, sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi TNI AD dalam melaksanakan pengamanan terhadap Kejaksaan. Dengan adanya payung hukum ini, TNI AD memiliki dasar yang kuat untuk bertindak dalam rangka memberikan perlindungan kepada Kejaksaan.
"Terkait dengan Perpres 66/2025 yang telah diterbitkan, ini adalah sebuah produk hukum yang akan menjadi landasan bertindak bagi TNI dalam pengamanan Kejaksaan," pungkas Kadispenad.
Secara keseluruhan, keterlibatan TNI AD dalam pengamanan Kejaksaan merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjamin keamanan dan independensi aparat penegak hukum. Diharapkan, dengan adanya perlindungan ini, jaksa dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa adanya intervensi atau ancaman dari pihak manapun.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam implementasi Perpres ini adalah:
- Koordinasi yang baik antara TNI AD dan Kejaksaan dalam menentukan kebutuhan pengamanan.
- Penetapan mekanisme kerja sama teknis yang jelas dan efektif.
- Evaluasi berkala terhadap efektivitas pengamanan yang dilakukan.
Dengan implementasi yang tepat, diharapkan Perpres ini dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.