Korpri Ajukan Revisi Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun: Upaya Peningkatan Keahlian dan Karier

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) secara resmi mengusulkan perubahan signifikan terkait batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulan ini diajukan melalui surat yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, tertanggal 15 Mei 2025, dengan nomor B-122/KU/V/2025.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Wakil Ketua Umum Korpri, Bima Haria Wibisana. Dalam surat tersebut, Korpri mengusulkan beberapa perubahan mendasar terkait BUP ASN, khususnya bagi Jabatan Fungsional Utama yang diusulkan untuk diperpanjang hingga usia 70 tahun.

Adapun rincian usulan perubahan BUP ASN meliputi:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II): Diusulkan menjadi 62 tahun.
  • Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV): Diusulkan menjadi 60 tahun.
  • Pejabat Fungsional Ahli Utama: Diusulkan menjadi 70 tahun.

Saat ini, ketentuan mengenai batas usia pensiun ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam peraturan tersebut, BUP bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan, termasuk peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda, ditetapkan pada usia 58 tahun.

Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan untuk mendorong peningkatan keahlian dan pengembangan karier pegawai ASN. Selain itu, usulan ini juga mempertimbangkan peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia. Zudan berharap agar usulan terkait perubahan BUP ini dapat dipertimbangkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) ASN yang saat ini sedang dipersiapkan sebagai inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami dari seluruh ASN sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukkan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR," demikian bunyi kutipan dari surat yang diajukan oleh Korpri.