Perpres Dikebut: Kelanjutan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Menanti

Pemerintah Indonesia terus berupaya merealisasikan proyek strategis nasional, Kereta Cepat Jakarta-Surabaya. Ketua Dewan Energi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa proyek ambisius ini tetap menjadi prioritas dan kelanjutannya kini bergantung pada percepatan penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres). Pernyataan ini disampaikan Luhut usai pertemuan bilateral di Beijing, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalin kerjasama internasional untuk mewujudkan infrastruktur modern.

Menurut Luhut, kendala utama saat ini terletak pada regulasi yang belum rampung. Ia menekankan bahwa begitu Perpres diterbitkan, pembicaraan mengenai studi bersama (joint study) dengan pihak terkait, khususnya Tiongkok, dapat segera dimulai. Luhut juga telah meminta Wakil Menteri Keuangan untuk fokus mengawal penyelesaian Perpres tersebut, mengingat urgensi proyek ini bagi kedua negara. Pemerintah menargetkan hasil studi yang lebih komprehensif dan berkualitas dibandingkan dengan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Pemerintah mengakui bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) menjadi pelajaran berharga. Pengalaman tersebut menjadi acuan untuk meminimalisir kesalahan dan meningkatkan efisiensi dalam proyek Jakarta-Surabaya. Luhut, yang juga terlibat dalam proyek Whoosh, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh tanpa mencari-cari kesalahan.

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya merupakan bagian integral dari Rencana Induk Perkeretaapian Nasional, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 296 Tahun 2020. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebelumnya menekankan perlunya kajian mendalam terhadap proyek ini. Pemerintah berhati-hati dalam mempertimbangkan aspek finansial dan teknis agar proyek ini memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, juga menegaskan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya tidak boleh membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah berupaya mencari skema pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan.

Saat ini, pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai opsi teknologi, termasuk kemungkinan penggunaan kereta semi cepat sebagai alternatif dari kereta cepat. Keputusan akhir akan mempertimbangkan daya serap pasar, kelayakan investasi, dan hasil studi kelanjutan. Kementerian Perhubungan juga sedang mengkaji ulang studi yang pernah dilakukan oleh Jepang terkait pembangunan kereta semi cepat di rute ini.

Proyek Jakarta-Surabaya diharapkan dapat memangkas waktu tempuh perjalanan darat secara signifikan, dari sekitar 10 jam menjadi hanya 3,5 jam. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tengah menyusun prastudi kelayakan dengan mempertimbangkan tiga alternatif jalur:

  • Lintas Selatan: Bandung-Surabaya melalui Kroya dan Yogyakarta (629,5 km, 13 stasiun, 180 menit).
  • Lintas Tengah: Bandung-Surabaya melalui Cirebon dan Purwokerto (679,2 km, 15 stasiun, 193 menit).
  • Lintas Utara: Bandung-Surabaya melalui Cirebon dan Semarang (642 km, 14 stasiun, 184 menit).

Selain mempersingkat waktu tempuh, pemerintah juga berupaya menekan tarif Kereta Cepat Jakarta-Surabaya agar lebih terjangkau dibandingkan dengan tarif Whoosh Jakarta-Bandung.