Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kebun Binatang

Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi terkait sewa lahan Kebun Binatang Bandung. Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat dua tersangka lainnya.

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025, Yossi Irianto, yang menjabat sebagai Sekda Kota Bandung pada periode 2013-2018, ditetapkan sebagai tersangka. Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya, menjelaskan bahwa penahanan Yossi dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam. Yossi kini ditahan di Rutan Kebon Waru untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Mei 2025 hingga 11 Juni 2025.

Menurut Cahyawijaya, Yossi diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menguasai tanah negara secara melawan hukum. Aset Pemerintah Kota Bandung tersebut digunakan untuk operasional Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari, yang mengakibatkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, Yossi dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Atau kedua Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejati Jabar tengah menyelesaikan berkas perkara dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Raden Bisma Bratakusuma (RBB) dan Sri (S), yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung seluas 13,9 hektar dan 285 meter persegi. Bisma dan Sri saat ini juga ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Penyidik kejaksaan menargetkan pelimpahan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor Bandung setelah Lebaran.