DPRD DKI Jakarta Perketat Pengawasan PPDB Guna Cegah Praktik Curang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyoroti potensi kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan datang. Menyikapi hal tersebut, DPRD mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kepala sekolah selama proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berlangsung.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ramly H.I. Muhamad, menyampaikan keprihatinannya dalam rapat paripurna. Ia menekankan pentingnya peran Kepala Dinas Pendidikan dalam mengendalikan Kepala Suku Dinas (Kasudin), yang selanjutnya bertugas mengawasi kepala sekolah. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik-praktik yang menyimpang selama PPDB.

Kekhawatiran serupa diungkapkan oleh Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin. Beliau menyoroti kerentanan jalur mutasi terhadap praktik rekayasa data. Thamrin mencontohkan kasus dimana anak guru yang mengajar di sekolah tersebut justru tidak diterima karena kalah bersaing dengan calon siswa yang menggunakan jalur mutasi orang tua.

Thamrin menjelaskan, jalur mutasi seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memanipulasi data kependudukan demi mendapatkan kursi di sekolah negeri favorit. Untuk mengatasi masalah ini, ia mengusulkan agar setiap pendaftar melalui jalur mutasi wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti pendukung.

Lebih lanjut, Thamrin menekankan perlunya verifikasi ketat terhadap dokumen kependudukan. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data domisili calon siswa. Ia mengusulkan adanya surat keterangan dari kelurahan yang membenarkan domisili pendaftar di alamat yang tertera, serta pemeriksaan KK lama dan KK baru untuk menjamin keotentikan data.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dan verifikasi data yang cermat, diharapkan pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta dapat berjalan lebih transparan, adil, dan terhindar dari praktik-praktik kecurangan yang merugikan masyarakat.