Ricuh Lahan Parkir RSUD Tangsel, Puluhan Anggota Ormas Diciduk Polisi
Penegakan Hukum: Puluhan Anggota Ormas Terlibat Keributan di Lahan Parkir RSUD Tangerang Selatan Diamankan
Kasus keributan terkait pengelolaan lahan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru. Aparat kepolisian telah mengamankan puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) terkait insiden yang terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025 lalu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan terkait dugaan intimidasi dan pemaksaan yang dilakukan terhadap vendor pengelola parkir resmi rumah sakit.
Menurut keterangan pihak kepolisian, keributan tersebut bermula dari upaya sekelompok oknum yang berusaha menghalangi pemasangan alat parkir oleh vendor yang telah ditunjuk secara resmi. Aksi penghalangan ini berujung pada tindakan intimidasi dan pemaksaan, yang mengakibatkan terganggunya operasional parkir di RSUD Tangsel. Akibatnya, potensi pendapatan daerah dari retribusi parkir tidak dapat direalisasikan, dan vendor pengelola mengalami kerugian finansial yang signifikan.
Perkembangan Kasus dan Penetapan Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, sebanyak 31 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 30 orang berhasil diamankan dan kini mendekam di balik jeruji besi, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas. Tersangka yang buron diketahui merupakan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Tangsel, dengan inisial MR. Pihak kepolisian mengimbau agar MR segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang telah ditangkap merupakan anggota dan pengurus ormas PP. Mereka diduga terlibat dalam tindak kekerasan dan intimidasi terkait sengketa lahan parkir di RSUD Tangsel. Para tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing dalam insiden tersebut.
Keterlibatan Pengurus Ormas dan Anggota
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para tersangka dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu pengurus dan anggota ormas. Sebanyak sembilan orang merupakan pengurus, mulai dari jajaran MPC hingga pengurus ranting. Beberapa nama pengurus yang terlibat antara lain MS (Kabid Kaderisasi MPC Ormas PP Tangsel), CH (Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel), SN (Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel), S (Ketua PAC PP Serpong Utara), AY (Sekretaris PAC PP Serpong Utara), AS (Ketua Ranting PP Pondok Benda), M (Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda), dan MG (Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru).
Selain pengurus, sebanyak 22 orang lainnya merupakan anggota ormas PP. Mereka diduga turut serta dalam aksi intimidasi dan pemaksaan di lahan parkir RSUD Tangsel. Pihak kepolisian masih terus mendalami peran masing-masing anggota untuk menentukan tingkat keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Pemberantasan Premanisme dan Penguasaan Lahan
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan premanisme yang tengah digencarkan oleh Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Dalam kasus ini, pelapor berinisial YW, selaku pihak mitra sewa lahan parkir, telah melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penyerobotan. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
Selain itu, polisi juga mengungkap dugaan bahwa ormas PP telah menguasai lahan parkir di depan RSUD Tangsel selama delapan tahun terakhir. Informasi ini diperoleh dari keterangan pelapor kepada penyidik. Pihak kepolisian masih mendalami aktivitas apa saja yang dilakukan ormas selama mengelola lahan tersebut, termasuk dugaan adanya pungutan liar. Jika terbukti adanya praktik pungutan liar, maka pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas, praktik premanisme di lahan parkir RSUD Tangsel dapat dihentikan, dan pengelolaan parkir dapat dilakukan secara profesional dan transparan.