Kontroversi Kebijakan Pembatasan Mahasiswa Asing di Harvard Picu Reaksi Keras

Kontroversi Kebijakan Pembatasan Mahasiswa Asing di Harvard Picu Reaksi Keras

Pada tanggal 22 Mei 2025, pemerintahan Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan kontroversial yang melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa asing. Kebijakan ini tidak hanya menghentikan penerimaan mahasiswa baru dari luar negeri, tetapi juga memaksa mahasiswa asing yang sudah terdaftar untuk pindah ke institusi pendidikan lain atau menghadapi risiko kehilangan status hukum mereka di Amerika Serikat.

Keputusan ini menuai kecaman luas dan memicu perdebatan sengit mengenai dampaknya terhadap dunia pendidikan tinggi dan pertukaran budaya. Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, mengumumkan penghentian sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVP) Universitas Harvard untuk tahun ajaran 2025-2026. Program ini, yang diawasi oleh unit Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS, merupakan jalur utama bagi mahasiswa asing untuk belajar di Harvard.

Noem menuduh Harvard telah gagal mengendalikan kekerasan dan antisemitisme di kampusnya, serta menjalin kerjasama yang tidak pantas dengan Partai Komunis China. Tuduhan ini dibantah keras oleh pihak Harvard, yang menyebut tindakan pemerintahan Trump sebagai ilegal dan merupakan bentuk pembalasan politik.

Alasan di Balik Larangan:

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengklaim bahwa larangan ini diberlakukan karena Harvard menolak memberikan data pribadi mahasiswa asing kepada pemerintah federal selama pemeriksaan kampus secara menyeluruh. Pemerintah tengah menyoroti kampus-kampus di seluruh negeri atas tuduhan mengampanyekan antisemitisme dan mendukung aksi terorisme, terutama setelah maraknya demonstrasi pro-Palestina di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut laporan Reuters, Harvard memiliki sekitar 6.800 mahasiswa internasional pada tahun ajaran 2024-2025, yang merupakan sekitar 27% dari total mahasiswa. Menteri Noem menyatakan bahwa penerimaan mahasiswa asing adalah hak istimewa, bukan hak, bagi universitas, dan universitas mendapat keuntungan dari biaya kuliah yang lebih tinggi.

Profil Mahasiswa Asing di Harvard:

Menurut data dari The Harvard Crimson, Harvard menerima hanya 3,59% dari pelamar untuk Class of 2028, tingkat penerimaan tertinggi dalam empat tahun terakhir. Dari sekitar 54.000 pelamar, hanya 1.937 mahasiswa yang diterima. Sekitar 16% dari mahasiswa yang diterima adalah mahasiswa internasional dari 94 negara. Negara-negara penyumbang mahasiswa asing terbanyak untuk Class of 2028 adalah:

  • Kanada: 78 orang
  • Inggris Raya: 42 orang
  • China: 24 orang
  • Korea Selatan: 21 orang
  • Jerman: 20 orang
  • Brazil: 18 orang
  • Italia: 18 orang
  • India: 15 orang
  • Meksiko: 15 orang

Data dari Universitas Harvard juga menunjukkan bahwa Inggris Raya menjadi negara penyumbang alumni asing terbanyak pada tahun 2022-2023, dengan 7.177 alumni, diikuti oleh Kanada dengan 5.902 alumni dan Jepang dengan 3.433 alumni.

Dampak bagi Mahasiswa Indonesia:

Saat berita ini ditulis, terdapat 33 mahasiswa asal Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di Harvard, serta enam akademisi Indonesia yang bekerja di berbagai kampus Harvard. Secara keseluruhan, terdapat 315 alumni Indonesia yang telah meraih gelar dari Universitas Harvard, termasuk tokoh-tokoh terkemuka seperti Nadiem Makarim, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Adamas Belva Syah Devara.

Upaya Hukum dan Reaksi Harvard:

Menanggapi larangan tersebut, Universitas Harvard mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump di pengadilan distrik Massachusetts. Gugatan tersebut menuduh pemerintahan Trump melanggar Amandemen Pertama, Klausul Proses Hukum, dan Undang-Undang Prosedur Administratif. Harvard juga mengajukan permohonan perintah penahanan sementara terhadap keputusan tersebut.

Rektor Harvard mengecam tindakan tersebut sebagai "melanggar hukum dan tidak beralasan," dan menyatakan bahwa tindakan tersebut membahayakan masa depan ribuan mahasiswa dan akademisi di Harvard, serta mengirimkan pesan yang mengkhawatirkan kepada universitas lain di seluruh negeri.

Setelah gugatan diajukan, hakim distrik AS Allison Burroughs mengeluarkan perintah yang melarang pemerintahan Trump melaksanakan pencabutan sertifikasi SEVP Harvard. Perintah ini menangguhkan kebijakan tersebut selama dua minggu dan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam kasus ini.

Perkembangan ini menunjukkan betapa seriusnya implikasi kebijakan pembatasan mahasiswa asing dan bagaimana universitas-universitas terkemuka seperti Harvard berjuang untuk melindungi hak-hak mahasiswa internasional dan menjaga keberagaman di lingkungan kampus.