Sengketa Lahan BMKG di Tangerang Selatan: GRIB Jaya Mengklaim, Aktivitas Komersial Marak
Sengketa Lahan BMKG di Tangerang Selatan: GRIB Jaya Mengklaim, Aktivitas Komersial Marak
Sebidang lahan seluas 12 hektare milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, tengah menjadi objek sengketa. Lahan tersebut saat ini dikuasai oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, dan di atasnya telah tumbuh berbagai aktivitas komersial.
Pantauan di lokasi menunjukkan pemandangan yang kontras. Di bagian depan lahan, spanduk-spanduk promosi penjualan hewan kurban terpampang jelas, menandakan persiapan menjelang Hari Raya Idul Adha. Lebih jauh ke dalam, kandang-kandang hewan kurban yang ditutupi terpal biru terlihat sibuk melayani calon pembeli.
Tak hanya itu, di sisi kanan pintu masuk, sebuah restoran seafood berdiri, lengkap dengan meja dan kursi yang tertata rapi, serta area parkir yang cukup luas. Keberadaan tempat makan ini menambah kesan bahwa lahan tersebut telah berubah fungsi dari yang seharusnya.
Di bagian tengah lahan, berdiri sebuah posko yang diklaim sebagai markas GRIB Jaya Pondok Aren. Posko bercat hijau, hitam, dan cokelat itu seolah menjadi simbol kehadiran ormas tersebut di lahan sengketa. Di samping posko, terdapat area bersantai yang dilengkapi meja, kursi, lemari, peralatan makan, kompor, hingga televisi tabung dengan sound system.
Meskipun saat tim tiba di lokasi posko itu tampak kosong, menjelang siang hari, sejumlah orang mulai berdatangan dengan sepeda motor, lalu lalang masuk dan keluar posko, membawa berbagai barang.
Di bagian luar lahan, bendera-bendera GRIB Jaya berkibar, menegaskan klaim ormas tersebut atas lahan tersebut. Tepat di bawah bendera, tiga plang berdiri berdampingan, masing-masing menyampaikan pesan yang berbeda.
Plang pertama, milik Polda Metro Jaya, menginformasikan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan terkait laporan polisi dengan nomor LP/B/750/L/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 3 Februari 2025. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tengah menindaklanjuti laporan dari BMKG terkait dugaan pendudukan lahan secara ilegal.
Plang kedua, berupa spanduk dari GRIB Jaya, mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik ahli waris berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1600 K/Pdt/2020. Spanduk tersebut juga menyatakan bahwa lahan tersebut berada dalam pengawasan Tim Kantor Hukum Indonesia Muda dan Tim Advokasi DPP GRIB Jaya, serta melarang pihak manapun mengambil alih atau menggarap lahan tersebut tanpa proses hukum yang jelas.
Plang ketiga, yang berukuran lebih kecil dan hampir tertutup pagar beton, adalah milik BMKG. Plang tersebut menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik negara yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000. Ironisnya, di dekat plang BMKG, terpampang poster iklan hewan kurban, seolah menegaskan kontradiksi yang terjadi di lahan tersebut.
Polda Metro Jaya sendiri telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengusut laporan dari BMKG terkait pendudukan lahan oleh GRIB Jaya. Polisi telah memasang plang yang menyatakan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan, sebagai langkah untuk menjaga status quo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bagian dari pemberantasan aksi premanisme dan akan diusut tuntas. Laporan dari BMKG menyebutkan bahwa lahan seluas 127.780 meter persegi (12 hektare) dikuasai oleh GRIB Jaya, dan laporan tersebut telah diterima sejak 3 Februari 2025.
Polisi menduga adanya tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan/atau perusakan secara bersama-sama.