Pemerintah Siapkan Bantuan Pangan untuk Dongkrak Daya Beli Masyarakat Mulai Juni 2025

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat melalui pemberian bantuan pangan. Inisiatif ini merupakan bagian dari enam paket kebijakan insentif fiskal yang direncanakan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa detail terkait bantuan pangan dan kelima kebijakan lainnya masih dalam tahap finalisasi. Paket kebijakan ini telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto, dan saat ini berbagai kementerian dan lembaga terkait tengah menyusun regulasi yang diperlukan. Pemerintah menargetkan penyelesaian seluruh regulasi pada awal Juni, sehingga pengumuman dan implementasi kebijakan dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu mulai 5 Juni 2025.

"Pemerintah sedang mempersiapkan bantuan yang bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat. Bantuan ini diharapkan dapat mulai berlaku pada 5 Juni, dan mencakup sektor transportasi, pangan, serta energi," ujar Airlangga Hartarto.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menambahkan bahwa bantuan pangan dan stabilisasi pasokan serta harga pangan merupakan salah satu stimulus yang diusulkan dalam rapat koordinasi untuk segera diterapkan. Namun, ia belum dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai hal ini, karena masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Koordinasi ini penting mengingat bantuan pangan erat kaitannya dengan stok Bulog, harga pangan, dan berbagai aspek lainnya.

"Sesuai dengan Perpres 139, bantuan pangan ini berada di bawah koordinasi Menko Pangan, karena terkait dengan stok Bulog, harga pangan, dan semua aspek terkait. Jadi, koordinasi ini sangat penting," kata Arief Prasetyo Adi.

Arief Prasetyo Adi memperkirakan bahwa proses koordinasi ini akan segera diselesaikan dan hasilnya akan diserahkan kembali kepada Menko Airlangga pada awal Juni. Targetnya, bantuan pangan sudah dapat disalurkan sebelum Hari Raya Idul Adha, yaitu sebelum tanggal 6 Juni 2025. Bantuan pangan ini direncanakan akan disalurkan selama periode Juni hingga Juli mendatang. Pemerintah memperkirakan jumlah penerima manfaat bantuan ini mencapai 16 hingga 18 juta keluarga, sesuai dengan data yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  • Target Penerima: 16-18 juta keluarga penerima manfaat (KPM)
  • Periode Penyaluran: Juni-Juli 2025
  • Data Acuan: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

"Kami akan melaporkan detail lebih lanjut setelah ada keputusan final. Sebelumnya, bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram. Selain itu, ada program Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) dengan beras medium seharga Rp12.500. Informasi terbaru akan kami sampaikan setelah ada keputusan resmi," pungkasnya.