Regulasi Penguasaan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan Mendesak Diatur dalam Perjanjian Kerja
Pengaturan Penguasaan Ijazah Pekerja: Perlu Kejelasan dalam Perjanjian Kerja
Isu penguasaan ijazah atau sertifikat pelatihan pekerja oleh perusahaan kembali mencuat. Seorang pengamat hukum ketenagakerjaan dari Universitas Padjadjaran, Hollynes, menyoroti bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang melarang penahanan ijazah atau identitas pribadi pekerja, masih menyisakan celah, khususnya terkait ijazah atau sertifikat pelatihan yang pendanaannya berasal dari perusahaan.
Hollynes menekankan perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai mekanisme penguasaan sertifikat pelatihan tersebut. Menurutnya, ketentuan terkait hal ini idealnya dituangkan secara rinci dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Detail yang perlu diatur antara lain:
- Mekanisme Penguasaan: Bagaimana proses penguasaan ijazah atau sertifikat dilakukan.
- Syarat-syarat yang Membolehkan: Kondisi apa saja yang memperbolehkan perusahaan menguasai sertifikat.
- Jaminan Keamanan: Bagaimana perusahaan menjamin keamanan penyimpanan sertifikat.
- Tanggung Jawab Perusahaan: Bentuk tanggung jawab perusahaan jika terjadi kehilangan atau kerusakan sertifikat.
- Kewajiban Pekerja: Hal-hal yang menjadi kewajiban pekerja, termasuk pengembalian biaya pelatihan dan ganti rugi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, jika pekerja mengundurkan diri.
Dengan memasukkan mekanisme penguasaan atau penahanan sertifikat atau ijazah ke dalam PP atau PKB, diharapkan tercipta kejelasan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
Lebih lanjut, Hollynes menyarankan agar pekerja yang merasa keberatan dengan potensi penguasaan ijazah, dapat mengusulkan klausul larangan penahanan ijazah ke dalam PKB atau peraturan perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan asas pacta sunt servanda yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
"Apabila pekerja merasa diperlukan adanya klausul dalam perjanjian kerja yang menegaskan bahwa tidak adanya penahanan ijazah itu dapat disepakati bersama oleh pekerja dan pengusaha pada saat pembuatan dan penandatangan perjanjian kerja, sebagaimana asas pacta sunt servanda Pasal 1338 KUH Perdata," jelasnya.
Dengan adanya pengaturan yang komprehensif dan disepakati bersama, diharapkan potensi sengketa terkait penguasaan ijazah dapat diminimalisir, dan hubungan industrial yang harmonis dapat terjaga.