Imigrasi Karawang Tindak Tegas Pelanggaran Keimigrasian, Empat WNA Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Karawang telah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) selama periode Januari hingga akhir April 2025.

Tindakan deportasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan hukum dan peraturan keimigrasian yang berlaku di wilayah Karawang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang, Andro Eka Putra, menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang terdeteksi melalui operasi intelijen dan penindakan keimigrasian.

"Keempat WNA tersebut telah kami deportasi sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Andro dalam pernyataan resminya, Sabtu (24/5/2025).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat, merinci bahwa keempat WNA tersebut berasal dari berbagai negara dengan jenis pelanggaran yang berbeda-beda:

  • WNA asal Bangladesh: Diduga terlibat dalam Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor yang sah.
  • WNA asal Pakistan: Terindikasi mengikuti kegiatan keagamaan atau kajian tanpa memiliki izin tinggal yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
  • WNA asal China: Melakukan pelanggaran overstay, yaitu tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan oleh visa atau izin tinggal yang diberikan.
  • WNA asal Malaysia (eks WNI): Datang ke Indonesia dengan tujuan mengurus masalah warisan properti, namun terungkap masih menyimpan dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.

Kasus WNA asal Malaysia ini menjadi perhatian khusus. Menurut Candra, WNA tersebut sebelumnya adalah warga negara Indonesia yang berasal dari Medan, Sumatera Utara. Petugas imigrasi menemukan KTP Indonesia saat yang bersangkutan mengajukan perpanjangan izin tinggal.

"Saat proses perpanjangan izin tinggal, secara tidak sengaja kami menemukan bahwa yang bersangkutan masih memegang KTP Indonesia," jelas Candra.

Tindakan deportasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA yang melanggar peraturan keimigrasian dan menjadi pengingat bagi seluruh WNA yang berada di wilayah Karawang untuk selalu mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku.