Wanita Diduga Korban TPPO Ditemukan Linglung di Bandara Soekarno-Hatta
Sebuah insiden memprihatinkan terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Seorang wanita ditemukan dalam kondisi linglung dan diduga baru saja tiba dari Kamboja. Kasus ini memicu kekhawatiran akan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut informasi yang beredar luas di media sosial, wanita tersebut ditemukan pada Jumat malam, 23 Mei 2025, dalam keadaan tidak mampu berkomunikasi dengan jelas. Ciri-ciri fisiknya, seperti yang terlihat dalam unggahan viral, adalah mengenakan pakaian merah, memiliki kulit cerah, dan rambut hitam panjang. Dalam narasi yang menyertai unggahan tersebut, disebutkan bahwa wanita itu berasal dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Pihak kepolisian Bandara Soekarno-Hatta telah mengkonfirmasi kejadian ini. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, menjelaskan bahwa wanita tersebut telah diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk penanganan lebih lanjut. Mengingat kondisinya yang tidak stabil, wanita itu dibawa menggunakan ambulans.
Kombes Pol Ronald FC Sipayung menambahkan, saat ditemukan, wanita tersebut memberikan jawaban yang tidak koheren saat diinterogasi oleh petugas. Hal ini membuat polisi belum dapat memastikan apakah wanita itu benar-benar baru saja tiba dari Kamboja. Kondisinya yang memprihatinkan mengindikasikan kemungkinan adanya masalah yang lebih dalam, yang memerlukan penanganan khusus dari pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya TPPO yang masih mengintai, terutama bagi mereka yang mencari pekerjaan di luar negeri. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang terlalu menggiurkan, serta selalu memastikan legalitas dan keamanan sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku TPPO, serta memberikan perlindungan yang memadai bagi para korban.
BP2MI memiliki peran krusial dalam kasus ini. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah, termasuk korban TPPO. BP2MI juga bertugas untuk melakukan verifikasi terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja dan memastikan bahwa mereka memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan adanya sinergi antara BP2MI, kepolisian, dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus TPPO dapat dicegah dan ditangani dengan lebih efektif.