Penertiban Bangunan Ilegal di Kalimalang, Pedagang Unisma Bekasi Ajukan Penundaan Pembongkaran
Pemerintah Kota Bekasi berencana untuk menertibkan puluhan bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang, tepatnya di sekitar area Universitas Islam 45 (Unisma), Bekasi Timur. Rencana penertiban ini menuai respon dari para pemilik bangunan yang sebagian besar merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Para pemilik bangunan, yang tergabung dalam Koperasi Mulia Sejahtera, menyatakan sikap pasrah dan tidak akan melakukan perlawanan terhadap rencana pembongkaran. Kusnan Effendi, Ketua Koperasi Mulia Sejahtera, mengungkapkan bahwa para pemilik bangunan telah menerima keputusan tersebut. Meski demikian, mereka mengajukan permohonan penundaan jadwal pembongkaran kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Alasan utama permohonan penundaan ini adalah agar para pedagang dapat memiliki waktu yang cukup untuk mengevakuasi barang dagangan dan membongkar bangunan mereka secara mandiri. Mereka berharap dapat melakukan proses pemindahan ini dengan tertib dan meminimalisir potensi kerugian.
Permohonan penundaan tersebut telah diajukan melalui surat resmi kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Menurut Kusnan Effendi, Wali Kota Bekasi telah menyetujui permohonan tersebut. Namun, tanggal pasti penundaan pembongkaran belum diumumkan secara resmi.
Selain permohonan penundaan, para pemilik bangunan juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Kota Bekasi dapat menyediakan lokasi alternatif bagi mereka untuk melanjutkan kegiatan usaha. Mereka menyadari bahwa penertiban ini akan berdampak signifikan terhadap mata pencaharian mereka. Oleh karena itu, mereka berharap adanya solusi yang dapat menjaga keberlangsungan ekonomi di sekitar wilayah Unisma.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Karto, menyatakan bahwa penertiban akan menyasar 74 bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang. Bangunan-bangunan tersebut sebagian besar bersifat semi permanen dan digunakan sebagai tempat usaha, seperti warung makan dan warung kopi.
Berikut poin-poin penting dalam berita ini:
- Pemkot Bekasi berencana menertibkan bangunan liar di bantaran Sungai Kalimalang dekat Unisma.
- Pemilik bangunan yang mayoritas UMKM pasrah dan tidak melawan.
- Pedagang mengajukan penundaan pembongkaran untuk evakuasi mandiri.
- Wali Kota Bekasi menyetujui permohonan penundaan.
- Pedagang berharap Pemkot Bekasi menyediakan tempat relokasi.
- Ada 74 bangunan liar yang akan ditertibkan.