Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Aset Kebun Binatang

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, pada hari Jumat, 23 Mei 2025. Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aset Kebun Binatang Bandung atau yang dikenal juga dengan Bandung Zoo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa penahanan Yossi Irianto dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. Yossi Irianto menjabat sebagai Sekda Kota Bandung pada periode 2013-2018.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Jabar telah menahan dua tersangka lain, yaitu S dan RBB, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penguasaan tanah negara yang merupakan aset Pemerintah Kota Bandung. Aset tanah tersebut kemudian digunakan untuk operasional Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Proses penahanan Yossi Irianto dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam oleh penyidik Kejati Jabar. Setelah pemeriksaan, Yossi Irianto langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 23 Mei 2025 hingga 11 Juni 2025.

Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa Yossi Irianto disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
  • Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Dengan penahanan ini, Kejati Jabar menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan aset negara. Proses hukum terhadap Yossi Irianto dan tersangka lainnya akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.