Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Aset Kebun Binatang

Kasus Dugaan Korupsi Aset Kebun Binatang Bandung: Mantan Sekda Kota Bandung Resmi Ditahan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk operasional Kebun Binatang Bandung. Sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jabar telah menetapkan dan menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018, yang dikenal dengan inisial YI.

Penahanan terhadap YI ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jabar dengan Nomor TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. Sebelum penahanan YI, tim penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yang diidentifikasi dengan inisial S dan RBB, yang diduga kuat terkait dengan kasus yang sama. Penahanan ini menunjukkan keseriusan Kejati Jabar dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif selama kurang lebih 8 jam, YI resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru. Masa penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, dimulai sejak 23 Mei 2025 hingga 11 Juni 2025. Selama masa penahanan ini, pihak kejaksaan akan terus mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa YI diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menguasai tanah negara yang merupakan aset Pemerintah Kota Bandung. Aset ini kemudian digunakan untuk kepentingan Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari. Tindakan ini dinilai melanggar hukum dan menyebabkan kerugian yang signifikan bagi keuangan negara.

Tersangka YI dijerat dengan sejumlah pasal yang relevan dengan tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut meliputi:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Atau kedua Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.
  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Penetapan pasal-pasal ini menunjukkan bahwa Kejati Jabar memiliki bukti yang kuat untuk menjerat YI dalam kasus korupsi ini. Proses hukum akan terus berlanjut dengan pengumpulan bukti tambahan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi bukti bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berkomitmen untuk memberantas korupsi di wilayahnya. Dengan menindak tegas para pelaku korupsi, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa depan.