Kemensos Klarifikasi Peran dalam Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Proses Ada di Tangan Istana
Mencuatnya kembali nama Soeharto sebagai kandidat penerima gelar pahlawan nasional memicu berbagai reaksi. Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) hanya berperan sebagai pengusul dalam proses pemberian gelar pahlawan nasional. Keputusan akhir, menurutnya, berada di tangan pihak Istana.
Agus Jabo menjelaskan, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, bahwa Kemensos memiliki tim ad-hoc bernama TP2GP (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat) yang bertugas memproses seluruh usulan yang masuk dari berbagai daerah. Tim ini juga melakukan kajian terhadap nama Soeharto yang telah diajukan oleh beberapa pihak. Batas waktu pengusulan dari daerah, yang dikoordinasi oleh gubernur, akan berakhir pada akhir Mei. Setelah itu, TP2GP akan menyelenggarakan sidang untuk melakukan asesmen terhadap tokoh-tokoh yang diusulkan. Proses asesmen ini meliputi penelaahan rekam jejak dan kontribusi para tokoh tersebut dalam sejarah bangsa.
“Kemensos hanya mengusulkan saja, keputusan yang tetap nanti di Istana,” tegas Agus Jabo.
Proses yang dilakukan TP2GP meliputi:
- Menerima usulan dari daerah yang dikoordinasi oleh gubernur.
- Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap tokoh yang diusulkan.
- Menelaah rekam jejak dan kontribusi tokoh dalam sejarah bangsa.
- Mengadakan sidang asesmen untuk menentukan kelayakan tokoh.
- Mengusulkan nama-nama yang dinilai layak kepada pihak Istana.
Pengusulan nama Soeharto sebagai pahlawan nasional menuai pro dan kontra di masyarakat. Dukungan datang dari berbagai kalangan, sementara kritik muncul dari pihak-pihak yang menyoroti kontroversi warisan pemerintahannya, terutama terkait isu pelanggaran HAM dan otoritarianisme di masa Orde Baru. Meskipun demikian, Kemensos tetap menjalankan proses pengusulan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangan pihak Istana.