Gonjang-Ganjing Mahasiswa Asing Harvard: Kebijakan Kontroversial Trump Memicu Gugatan Hukum

Kebijakan kontroversial pemerintahan Donald Trump yang mencabut hak Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional. Ribuan mahasiswa dari berbagai negara kini menghadapi ketidakpastian terkait kelanjutan studi mereka di universitas bergengsi tersebut.

Kepanikan melanda para mahasiswa asing, memaksa mereka untuk mempertimbangkan opsi sulit: pindah ke universitas lain atau menghadapi risiko kehilangan status hukum di Amerika Serikat. Alice Goyer, seorang mahasiswa Harvard tahun keempat, mengungkapkan kebingungannya terhadap situasi yang berkembang pesat ini. Ia mengatakan bahwa banyak teman-teman internasionalnya merasa panik dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Karl Moden, seorang mahasiswa asal Austria yang telah diterima di Harvard, bahkan telah mengambil langkah preventif dengan mendaftar kuliah di Oxford, Inggris. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kebijakan tersebut dan dampaknya pada persepsi mahasiswa internasional terhadap pendidikan tinggi di AS.

Keputusan kontroversial ini diumumkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, yang mencabut sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVP) Harvard. Program ini merupakan sistem utama yang memungkinkan mahasiswa asing untuk belajar di AS. Pemerintah AS berdalih bahwa Harvard telah gagal menjaga ketertiban dan keamanan di kampusnya, serta menuduh universitas tersebut terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Amerika.

Namun, pihak Harvard mengecam keras kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang melanggar hukum dan akan merugikan universitas serta AS sebagai sebuah negara. Harvard telah mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump ke pengadilan federal Boston. Dalam gugatannya, Harvard menuduh pemerintahan Trump melakukan "balas dendam" karena universitas menolak pengawasan Washington atas penerimaan dan perekrutan mahasiswa.

Harvard juga berpendapat bahwa tindakan pemerintahan Trump merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi AS dan hukum-hukum federal lainnya. Mereka menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk mengendalikan tata kelola, kurikulum, dan ideologi fakultas serta mahasiswa Harvard.

Setelah gugatan hukum diajukan, hakim distrik AS Allison Burroughs mengeluarkan perintah yang melarang pemerintahan Trump untuk melaksanakan pencabutan sertifikasi SEVP Harvard. Perintah ini menangguhkan kebijakan tersebut selama dua pekan ke depan, sambil menunggu sidang lanjutan untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam kasus ini.

Berikut adalah poin-poin penting dari situasi ini:

  • Kebijakan Trump mencabut hak Harvard menerima mahasiswa asing.
  • Mahasiswa asing di Harvard dilanda kepanikan.
  • Harvard menggugat pemerintahan Trump.
  • Pengadilan menangguhkan kebijakan Trump untuk sementara waktu.

Implikasi dari kebijakan ini dan gugatan hukum yang menyertainya masih belum jelas. Namun, yang pasti, situasi ini telah menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional di Harvard dan di seluruh AS.