Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Bertransformasi Menjadi 'Suka Duka': Polisi Dalami Perubahan Nama dan Amankan Anggota di Bawah Umur
Penyelidikan mendalam terkait grup Facebook 'Fantasi Sedarah' terus bergulir. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, dengan asistensi dari Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri serta Direktorat Tindak Pidana Perempuan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, mengungkap fakta baru bahwa grup tersebut telah berganti nama menjadi 'Suka Duka'.
"Akun media sosial Facebook yang semula bernama 'Fantasi Sedarah' berubah menjadi 'Suka Duka'," ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada awak media pada Jumat (23/5/2025).
Perubahan nama ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan, meskipun detail mengenai waktu dan alasan di balik perubahan tersebut belum diungkapkan secara rinci oleh pihak kepolisian.
Selain mengungkap perubahan nama grup, Polda Metro Jaya juga berhasil mengamankan seorang anggota aktif grup 'Fantasi Sedarah' yang masih di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan di Pekanbaru pada hari Rabu (21/5), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang terjadi di dalam grup tersebut.
"Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan upaya hukum mengamankan seorang laki-laki, anak. Jadi anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun, penyebutannya adalah anak yang berkonflik dengan hukum," jelas Kombes Ade Ary.
Anak yang diamankan tersebut diduga terlibat dalam penjualan konten pornografi melalui grup tersebut. Modusnya adalah dengan menawarkan tiga konten seharga Rp 50 ribu, kemudian memblokir kontak pembeli setelah transaksi selesai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, anak tersebut telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Diduga, anak tersebut juga mengiklankan konten-konten terlarang tersebut di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan menggunakan setidaknya 144 grup Telegram untuk memasarkan foto dan video pornografi.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' berganti nama menjadi 'Suka Duka'.
- Penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan asistensi Bareskrim Polri.
- Seorang anggota di bawah umur diamankan di Pekanbaru.
- Anak tersebut diduga menjual konten pornografi dan mengiklankannya di grup Facebook dan Telegram.
- Anak tersebut telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.