Sengketa Lahan BMKG: Pembangunan Gedung Arsip Terhambat Aksi Ormas GRIB Jaya

Pembangunan Gedung Arsip BMKG di Tangerang Selatan Terhenti Akibat Aksi Ormas

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menghadapi kendala serius dalam upaya membangun gedung arsip penting di atas lahan seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. Proyek strategis ini, yang dirancang untuk meningkatkan layanan publik dan sistem informasi kelembagaan, terpaksa terhenti akibat aksi penghadangan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya.

Menurut keterangan Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, gedung arsip ini memiliki peran krusial dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi lembaga. Arsip yang tersimpan di dalamnya mencakup catatan resmi terkait kebijakan dan keputusan penting, yang sangat diperlukan untuk proses audit, investigasi, serta pemenuhan kebutuhan informasi publik.

Namun, realisasi proyek ini menemui jalan buntu ketika sekelompok anggota GRIB Jaya melakukan aksi demonstrasi dan mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Massa ormas secara paksa menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, dan memasang spanduk yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris.

Tindakan ormas tidak berhenti sampai di situ. Mereka mendirikan posko ilegal di lokasi proyek dan menempatkan anggota secara permanen. Lebih jauh lagi, sebagian lahan diduga kuat disewakan kepada pihak ketiga, yang kemudian mendirikan bangunan di atasnya, semakin memperkeruh suasana dan menghambat jalannya pembangunan.

BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik sah negara, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang merupakan pembaruan dari SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan ini telah diperkuat oleh serangkaian putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. Bahkan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang telah mengeluarkan pernyataan tertulis yang menegaskan bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan, sehingga tidak memerlukan eksekusi.

Meski memiliki dasar hukum yang kuat, BMKG memilih untuk mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan masalah ini. Koordinasi telah dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan perwakilan ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Namun, upaya mediasi ini belum membuahkan hasil yang memuaskan. Pihak ormas menolak penjelasan hukum yang disampaikan oleh BMKG dan bahkan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi proyek.

Karena tidak menemukan titik temu, BMKG akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Laporan BMKG teregister dengan nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. BMKG berharap pihak berwenang dapat segera melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang secara ilegal menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG.

Pihak kepolisian sendiri telah merespon laporan BMKG dengan melakukan penyelidikan intensif. Selain itu, polisi juga telah memasang plang yang menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik BMKG. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa kasus ini menjadi bagian dari target operasi pemberantasan premanisme oleh Polda Metro Jaya dan akan diusut tuntas.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan publik dan aset negara. Diharapkan, permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara hukum dan pembangunan gedung arsip BMKG dapat dilanjutkan demi peningkatan layanan publik dan sistem informasi kelembagaan yang lebih baik.