Jaringan Pemalsu Dokumen Dibongkar Polisi Medan: SIM hingga Surat Tanah Dipalsukan

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap jaringan pemalsuan dokumen yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, dua orang tersangka berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berbagai dokumen penting lainnya, termasuk surat tanah.

Penangkapan kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai Ozlan Iskak Manurung (48) dan Indra Muhammad Lubis (42), dilakukan di dua lokasi terpisah pada hari Jumat, 23 Mei 2025. Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya tawaran pembuatan SIM dengan proses yang dipercepat.

"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya oknum yang menawarkan jasa pembuatan SIM dengan proses yang tidak sesuai prosedur dan dengan iming-iming waktu yang lebih singkat. Kami kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk memverifikasi informasi tersebut," ujar AKBP I Made Parwita.

Setelah melakukan penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan modus operandi yang mereka gunakan. Para pelaku diduga memalsukan data dan dokumen persyaratan pembuatan SIM, sehingga memungkinkan pemohon untuk mendapatkan SIM tanpa melalui prosedur yang benar.

"Setelah menangkap kedua pelaku, kami melakukan penggeledahan di rumah kos Indra dan menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya praktik pemalsuan dokumen yang lebih luas," lanjutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 1 lembar STNK palsu
  • 1 lembar BPKB palsu
  • 3 lembar SIM palsu
  • 32 data calon pembuat SIM
  • 1 gulung stiker bening
  • Kertas pasir yang digunakan untuk membersihkan material SIM bekas

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Ozlan bertugas mencari material SIM bekas dan membersihkannya, sementara Indra bertugas membuat data palsu dan mencetaknya menggunakan kertas stiker. Kertas stiker tersebut kemudian ditempelkan pada material SIM bekas.

"Berdasarkan pengakuan tersangka Ozlan, ia baru pertama kali bekerja sama dengan Indra dalam melakukan praktik pemalsuan SIM. Sementara itu, Indra mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih satu tahun," jelas AKBP I Made Parwita.

Polisi menduga bahwa jumlah korban dari praktik pemalsuan dokumen ini cukup banyak. Saat ini, Satreskrim Polrestabes Medan tengah melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi para korban dan menelusuri jaringan pemalsuan dokumen yang lebih luas.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran pembuatan dokumen yang tidak sesuai prosedur. Jika ingin membuat SIM atau dokumen penting lainnya, sebaiknya datang langsung ke kantor pelayanan yang resmi dan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan," pungkasnya.

AKBP I Made Parwita juga memastikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan internal untuk memastikan tidak ada keterlibatan oknum Satlantas Polrestabes Medan dalam sindikat pemalsuan dokumen ini. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada anggota kepolisian yang terlibat dalam praktik tersebut.