Pelaku Percobaan Pembegalan Sadis di Tanah Abang Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku Percobaan Pembegalan Sadis di Tanah Abang Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang pria berusia 25 tahun, Muhammad Fahrulloh alias Alul, telah ditangkap aparat kepolisian terkait kasus percobaan pembegalan yang mengakibatkan korbannya, KDN (23), mengalami luka serius di leher. Peristiwa brutal ini terjadi pada Minggu malam, 9 Maret 2025, di sebuah gang sempit di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan Alul menandai babak baru dalam penyelidikan kasus yang menggemparkan warga sekitar.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, Alul saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Metro Tanah Abang. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman yang dihadapi Alul cukup berat, yakni maksimal 12 tahun penjara. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

Kronologi kejadian memperlihatkan betapa sadisnya aksi yang dilakukan Alul. Saat korban KDN tengah berjalan seorang diri, Alul tiba-tiba menyerangnya dari belakang. Dengan brutal, Alul menendang korban hingga terjatuh, lalu mengeluarkan pisau dan menyayat leher korban. Upaya perampasan tas korban ini berakhir sia-sia berkat perlawanan korban dan keberuntungan. Namun, KDN menderita luka sobek yang cukup parah di lehernya dan jari tangan kirinya akibat serangan tersebut.

Luka yang diderita korban cukup serius. Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, korban harus menerima 20 jahitan di leher sebelah kanan akibat luka sayatan yang dalam. Selain itu, korban juga mengalami luka di jari tangan kiri. Korban telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dan diharapkan segera pulih dari trauma fisik dan psikologis yang dialaminya. Polisi tengah terus memantau perkembangan kondisi korban.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejaman pelaku dan tingkat kekerasan yang tinggi. Kejadian ini juga meningkatkan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan di wilayah Tanah Abang, khususnya pada malam hari. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, serta melaporkan segera kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Proses hukum terhadap Alul akan terus berjalan, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Detail Kasus:

  • Pelaku: Muhammad Fahrulloh alias Alul (25 tahun)
  • Korban: KDN (23 tahun)
  • Lokasi Kejadian: Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat
  • Waktu Kejadian: Minggu, 9 Maret 2025, pukul 20.00 WIB
  • Pasal yang Diterapkan: Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) dan Pasal 351 KUHP (Penganiayaan Berat)
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara
  • Kondisi Korban: Luka sobek 20 jahitan di leher kanan dan luka di jari tangan kiri.