Subsidi Tarif Listrik Kembali Hadir Juni 2025, Sasar Pelanggan Rumah Tangga Tertentu

Pemerintah kembali menggulirkan program subsidi tarif listrik mulai 5 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya mendongkrak daya beli masyarakat. Kebijakan ini merupakan salah satu dari serangkaian insentif fiskal yang disiapkan untuk menghadapi periode libur sekolah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa mekanisme subsidi listrik Juni 2025 ini akan serupa dengan yang telah diterapkan pada awal tahun, yaitu Januari-Februari 2025. Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam cakupan penerima manfaat. Kali ini, subsidi hanya menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA. Dengan demikian, hanya pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima potongan tarif listrik.

"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA," ungkap Airlangga di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Subsidi tarif listrik ini merupakan satu dari enam insentif fiskal yang akan diluncurkan secara serentak pada tanggal yang sama. Insentif lainnya meliputi:

  • Diskon tiket pesawat
  • Diskon tarif jalan tol
  • Subsidi motor listrik
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  • Bantuan sosial pangan
  • Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah saat ini tengah merampungkan aturan teknis terkait implementasi masing-masing insentif. Berbagai kementerian terkait akan menyusun regulasi yang diperlukan, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri (Permen).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan bahwa seluruh regulasi harus rampung sebelum tanggal peluncuran, yaitu 5 Juni 2025. Hal ini penting untuk memastikan implementasi program berjalan lancar dan efektif.

"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," kata Susiwijono.

Insentif ini diharapkan dapat mengerek daya beli masyarakat, terutama menjelang pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal II 2025, setelah mencatat pertumbuhan 4,87 persen pada kuartal I 2025. Dengan berbagai insentif ini, pemerintah optimis dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan.