Kementerian Lingkungan Hidup Ultimatum Pengusaha Sawit: Siapkan Mitigasi Karhutla atau Hadapi Sanksi Pidana
Pemerintah memperingatkan keras para pengusaha kelapa sawit di Sumatera Selatan untuk segera meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring dengan datangnya musim kemarau. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan ancaman sanksi tegas, termasuk sanksi pidana, bagi perusahaan yang lalai dalam memenuhi kewajiban terkait pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Dalam acara Konsolidasi Kesiapsiagaan Pengendalian Karhutla yang diadakan di Palembang, Hanif menekankan bahwa perusahaan-perusahaan sawit memiliki waktu dua minggu untuk melaporkan kesiapan sumber daya manusia (SDM), peralatan, dan pendanaan yang dialokasikan untuk penanganan karhutla. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini akan berakibat pada penerapan sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jika dalam dua minggu tidak ada laporan kesiapan SDM, peralatan, dan pendanaan penanganan karhutla, kami akan terapkan sanksi administratif paksaan pemerintah sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009," tegas Hanif.
Indonesia saat ini menduduki peringkat kedua sebagai negara penyumbang kabut asap terbesar secara global. Situasi ini mendorong Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengambil langkah-langkah preventif yang lebih ketat. Salah satunya adalah dengan mengirimkan surat peringatan kepada seluruh pemegang izin konsesi di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), di mana sekitar 25% dari total 20 juta hektar lahan merupakan area konsesi.
Menteri Hanif bahkan mengancam akan menjatuhkan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga satu tahun bagi perusahaan yang terbukti lalai dan menyebabkan kerugian negara akibat karhutla. Menurutnya, penanganan karhutla bukan hanya sekadar urusan bisnis, melainkan juga menyangkut kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
Selain ancaman sanksi, Kementerian Lingkungan Hidup juga mendorong perusahaan-perusahaan sawit untuk aktif membina kelompok masyarakat peduli api (MPA) serta memperketat pengawasan terhadap akses masuk ke wilayah konsesi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan deteksi dini dan respons cepat terhadap potensi terjadinya karhutla.
Sementara itu, Wakil Ketua II Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Susanto, mengakui bahwa ancaman karhutla masih sangat nyata meskipun berbagai upaya pencegahan telah dilakukan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam mengatasi masalah ini. GAPKI sendiri telah berupaya meningkatkan kesiapsiagaan di lapangan melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM. Tercatat, GAPKI sudah melatih 13 angkatan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Berikut adalah beberapa inisiatif yang telah dilakukan GAPKI:
- Memperluas agenda sosial, termasuk peningkatan kesejahteraan anak.
- Pemantauan wilayah konsesi melalui CCTV.
- Pelatihan rutin untuk meningkatkan kesiapsiagaan.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengklaim bahwa kasus karhutla di wilayahnya terus mengalami penurunan berkat meningkatnya kesadaran masyarakat. Ia mengusulkan agar pemerintah memberikan bantuan peralatan kepada masyarakat untuk membuka lahan tanpa harus membakar. Bantuan alat berat diharapkan dapat menjadi solusi alternatif yang lebih ramah lingkungan.