Pembatasan Kendaraan di Car Free Day Depok: Prioritaskan Layanan Darurat dan Transportasi Publik
Setiap hari Minggu, Jalan Margonda dan Jalan Arif Rahman Hakim di Kota Depok bertransformasi menjadi ruang publik bebas kendaraan bermotor melalui program Car Free Day (CFD) yang dimulai sejak 4 Mei 2025. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok memberlakukan rekayasa lalu lintas selama CFD berlangsung, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi pejalan kaki dan peserta kegiatan lainnya.
Kendati demikian, pembatasan ini tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan. Dishub Kota Depok memberikan pengecualian bagi kendaraan-kendaraan tertentu yang dianggap vital untuk pelayanan masyarakat dan kondisi darurat. Kebijakan ini diterapkan setiap hari Minggu mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.
Menurut Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi, prioritas utama dalam pengecualian ini adalah kendaraan-kendaraan yang menunjang keselamatan dan kesehatan masyarakat. Kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap diizinkan melintas untuk memastikan respons cepat terhadap situasi genting. Selain itu, kendaraan yang membawa pasien darurat atau yang terlibat dalam kebutuhan mendesak lainnya juga mendapat izin khusus.
Transportasi publik massal yang memiliki trayek tetap juga dikecualikan dari pembatasan. Hal ini bertujuan untuk menjaga aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi umum selama CFD berlangsung. Beberapa contoh transportasi publik yang tetap beroperasi adalah Hiba Bandara, Transjakarta yang melakukan drop off di laybay samping K3D, MGI, dan Biskita TransDepok.
Zamrowi menambahkan bahwa pengecualian ini diberikan dengan catatan bahwa pengemudi telah berupaya mencari rute alternatif terlebih dahulu dan menyesuaikan waktu aktivitas di luar jam pelaksanaan CFD jika memungkinkan. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir dampak pembatasan terhadap masyarakat luas, sambil tetap menjaga tujuan utama CFD sebagai ruang publik yang sehat dan bebas polusi.
Sebaliknya, kendaraan pribadi, ojek online, kendaraan niaga, dan sepeda motor tidak diizinkan memasuki area CFD selama jam operasional. Dishub Kota Depok telah menyiapkan pengalihan arus lalu lintas dan menempatkan petugas gabungan dari kepolisian, Dishub, dan Satpol PP di lokasi untuk memastikan kelancaran kegiatan dan keamanan pengguna jalan.
Pelaksanaan CFD di Depok tidak hanya bertujuan untuk menyediakan ruang publik yang sehat, tetapi juga sebagai upaya untuk mengendalikan emisi gas buang. Pengaturan lalu lintas yang diterapkan merupakan bagian dari dukungan terhadap upaya pelestarian lingkungan dan peningkatan kualitas udara di Kota Depok.
Daftar kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan di area CFD Depok:
- Ambulans dan kendaraan medis darurat
- Mobil pemadam kebakaran
- Kendaraan dengan kebutuhan mendesak atau kedaruratan lainnya
- Angkutan umum massal dengan trayek tetap (contoh: Hiba Bandara, Transjakarta di laybay K3D, MGI, Biskita TransDepok)