Ayah di Simalungun Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Tiga Putri Kandungnya
Kasus dugaan tindak asusila menggemparkan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial TRT (40) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap tiga anak perempuannya. Penangkapan ini dilakukan setelah salah seorang korban, R (14), memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika R, menceritakan perlakuan ayahnya kepada kakaknya. Dari pengakuan tersebut, diketahui bahwa dua kakak R juga pernah menjadi korban pencabulan saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Saat ini, kedua kakak korban telah beranjak dewasa, bahkan telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan bekerja. Pelaku diketahui memiliki empat orang anak, tiga perempuan dan satu laki-laki.
Menurut keterangan KBO Satreskrim Polres Simalungun, Iptu Bilson Hutauruk, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polres Simalungun. Modus operandi pelaku terungkap saat melakukan aksinya terhadap R. Korban diajak ke sebuah warung tuak milik pelaku dengan alasan untuk membersihkan rumput. Setelah selesai, pelaku memanfaatkan situasi ketika korban tertidur dan melakukan tindakan asusila di dalam kamar warung tuak tersebut. Lokasi warung tuak yang jauh dari pemukiman warga membuat korban kesulitan meminta pertolongan.
Iptu Bilson menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku kerap menonton film porno. Diduga kuat, kebiasaan tersebut menjadi pemicu tindakan bejatnya terhadap anak-anak kandungnya. Perbuatan pelaku dikecam keras oleh berbagai pihak. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Kronologi Kejadian:
- Juli 2023: Pelaku pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban R di rumah mereka, saat ibu korban sedang berada di ladang.
- 8 April 2025: Pelaku kembali melakukan pencabulan terhadap korban R di warung tuak miliknya. Pelaku mengajak korban ke warung dengan alasan membersihkan rumput, kemudian melakukan aksinya saat korban tertidur.
Faktor Pemicu:
- Kebiasaan pelaku menonton film porno.
Tindakan Hukum:
- Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Simalungun.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Aparat kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.