Penangkapan Berlanjut: Satu Mahasiswa Kembali Diciduk Terkait Unjuk Rasa di Balai Kota
Penyelidikan terkait aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta terus bergulir. Aparat kepolisian kembali mengamankan seorang mahasiswa, menambah daftar panjang peserta aksi yang harus berurusan dengan hukum.
Mahasiswa berinisial MAA, yang diketahui sebagai mahasiswa Universitas TS, ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada dini hari, tepatnya pukul 00.18 WIB, tanggal 24 Mei 2025. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Tim gabungan dari Subdit Kamneg dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam melakukan penangkapan. Dengan penangkapan MAA, jumlah mahasiswa yang diamankan terkait insiden tersebut menjadi 16 orang. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menahan 15 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kericuhan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang dari kelompok massa aksi yang melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Barang bukti tersebut meliputi hasil visum terhadap korban yang mengalami luka-luka, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman video dan dokumentasi lengkap mengenai rangkaian peristiwa demonstrasi. Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyidik memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan status 15 orang dari 93 orang yang diamankan menjadi tersangka dan melakukan penahanan.
Adapun identitas ke-15 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melawan petugas, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, 78 mahasiswa lainnya yang sempat diamankan oleh pihak kepolisian telah dipulangkan dan diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing. Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa seluruh massa aksi yang diamankan berstatus sebagai mahasiswa. Pada saat penangkapan, sebagian dari mereka bahkan mengenakan almamater universitas.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) lalu, sempat diwarnai dengan kericuhan. Akibat insiden tersebut, tujuh anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka-luka saat bertugas melakukan pengamanan.
Proses hukum terhadap para mahasiswa yang terlibat dalam aksi unjuk rasa ini masih terus berjalan. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi selama aksi demonstrasi berlangsung.