Polemik Penempatan Siswa 'Nakal' di Barak Militer Jawa Barat: Tanggapan Kementerian Sosial
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menjadi sorotan terkait kebijakan penempatan siswa yang dianggap bermasalah atau 'nakal' ke lingkungan barak militer. Kebijakan ini menuai beragam reaksi, salah satunya dari Wakil Menteri Sosial (Wamenos) Agus Jabo Priyono.
Agus Jabo Priyono menyatakan bahwa kebijakan tersebut adalah ranah otonomi daerah. Menurutnya, pemerintah pusat tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi langsung terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Pemerintah Daerah memiliki programnya sendiri, kita tidak bisa intervensi," ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.
Namun, Agus Jabo Priyono juga menjelaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki pendekatan tersendiri dalam menangani anak-anak yang bermasalah. Kemensos memiliki program rehabilitasi sosial yang disebut "Sentra".
Program Sentra Kemensos
Sentra merupakan lembaga rehabilitasi sosial yang menampung anak-anak bermasalah, termasuk yang terlibat masalah hukum. Anak-anak yang ditempatkan di Sentra akan mendapatkan pembinaan yang komprehensif, meliputi:
- Edukasi: Memberikan pendidikan formal dan informal.
- Pembentukan Mental: Membangun karakter positif dan rasa tanggung jawab.
- Pengembangan Diri: Mengasah keterampilan dan bakat.
Agus Jabo Priyono menekankan bahwa Kemensos memiliki konsep dan program yang terstruktur dalam menangani anak-anak yang dikategorikan 'nakal'. Sistem yang diterapkan Kemensos berfokus pada pendekatan sosial dan psikologis untuk membantu anak-anak tersebut kembali ke jalan yang benar.
Kemensos siap menerima dan merehabilitasi anak-anak bermasalah yang diserahkan oleh pihak keluarga maupun aparat penegak hukum. Dengan demikian, Kemensos berperan aktif dalam memberikan solusi alternatif bagi anak-anak yang membutuhkan pembinaan khusus.
Perbedaan pendekatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemensos dalam menangani anak-anak bermasalah menunjukkan adanya keberagaman strategi dalam menghadapi isu sosial ini. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayahnya, sementara pemerintah pusat melalui Kemensos menawarkan program rehabilitasi sosial yang komprehensif.