Kementerian Sosial Menyerahkan Keputusan Gelar Pahlawan Soeharto ke Istana Negara
Polemik Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Bola Panas di Tangan Istana
Usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, kembali mencuat dan memicu diskusi hangat di berbagai kalangan. Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) hanya berperan dalam melakukan pengkajian dan pengusulan, sementara keputusan akhir berada di tangan Dewan Gelar di Istana Negara.
"Kemensos hanya bertugas melakukan pengkajian dan mengusulkan. Keputusan tetap berada di tangan Dewan Gelar di Istana," ujar Agus Jabo Priyono di Jakarta Pusat.
Agus Jabo menjelaskan bahwa proses pengajuan gelar pahlawan saat ini masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku di Kemensos. Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang berada di bawah naungan Kemensos bertugas untuk melakukan kajian, penelitian, dan asesmen terhadap tokoh-tokoh yang diusulkan untuk menerima gelar pahlawan.
"Di Kemensos sendiri ada tim adhoc yang disebut TP2GP, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat. Saya belum cek sejauh mana prosesnya, tapi biasanya di akhir Mei ini pengusulan dari daerah sudah masuk," jelasnya.
Proses pengajuan gelar pahlawan, lanjut Agus Jabo, selalu diawali dari tingkat daerah yang diinisiasi oleh gubernur atau pemerintah daerah setempat. Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Kemensos untuk dilakukan penilaian lebih lanjut. Setelah melalui proses sidang di tim adhoc, hasilnya akan disampaikan kepada pihak Istana Negara. Istana lah yang nantinya akan memutuskan siapa saja tokoh yang dinilai layak untuk menerima gelar pahlawan nasional.
Wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto memang bukan isu baru. Topik ini telah lama menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Kontroversi ini muncul karena rekam jejak dan peran Soeharto dalam sejarah politik Indonesia yang dinilai memiliki sisi positif dan negatif. Meskipun demikian, Kemensos menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan, serta berupaya untuk bersikap objektif dalam melakukan penilaian.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) juga pernah menyampaikan bahwa proses pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto masih terus dibahas secara mendalam. Gus Ipul memperkirakan bahwa keputusan mengenai pemberian gelar tersebut akan diambil dalam waktu dekat.
"Kita lagi bahas, kita semua lagi sedang bahas di tim. Sekarang, mungkin bulan depan ya diputuskan, tapi masih belum tuntas ini," kata Gus Ipul beberapa waktu lalu.
Gus Ipul juga menambahkan bahwa syarat-syarat terkait pemberian gelar pahlawan telah rampung. Termasuk TAP MPR 11/1998 terkait KKN yang mencantumkan nama Soeharto juga sudah dicabut, sehingga membuka jalan bagi proses pengajuan gelar pahlawan.
Dengan demikian, bola kini berada di tangan Istana Negara untuk menimbang berbagai aspek dan memutuskan apakah Soeharto layak untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional. Keputusan ini tentu akan menjadi sorotan publik dan memiliki implikasi yang luas bagi sejarah dan politik Indonesia.