Dua Mantan Pejabat Tinggi Kominfo Diduga Terlibat Suap Proyek PDNS Senilai Rp 11 Miliar

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) telah memicu kemarahan publik, terutama setelah terungkapnya potensi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, termasuk dugaan suap senilai Rp 11 miliar yang melibatkan dua mantan pejabat tinggi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pengungkapan kasus ini, yang berujung pada penetapan lima orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), memicu gelombang kritik dari berbagai pihak. Publik menilai kasus ini sebagai puncak dari berbagai permasalahan yang melanda PDNS, termasuk insiden serangan ransomware yang sempat mencuat. Desakan untuk melakukan audit terhadap PDNS pun semakin menguat.

Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat kasus ini dapat mencapai ratusan miliar rupiah. Ia juga menyinggung adanya dugaan suap sebesar Rp 11 miliar yang diterima oleh dua mantan pejabat Kominfo, yaitu Semuel Abrijani Pangarepan, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Aptika Kominfo, dan Bambang Dwi Anggono (BDA), yang menjabat sebagai Direktur Layanan Aptika Kominfo. Semuel sendiri diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah kasus serangan ransomware mencuat.

Menurut keterangan Kejari Jakpus, uang suap tersebut diduga berasal dari Alfi Asman (AA), yang merupakan mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta. Suap ini diduga bertujuan untuk memuluskan proyek PDNS dan memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan.

"Tadi kickback ya, kickback lebih kurang Rp 11 miliar yang diterima oleh dua orang tersangka, SAP dan BDA yang diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini," ujar Safrianto kepada wartawan.

Safrianto menjelaskan bahwa praktik suap ini dilakukan melalui perbuatan pemufakatan untuk pelaksanaan proyek PDNS. Lebih lanjut, perusahaan yang memenangkan tender proyek tersebut justru melakukan subkontrak kepada perusahaan lain, sehingga pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru men-subkon-kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis," jelasnya.

Diketahui, total pagu anggaran proyek PDNS untuk periode 2020-2024 mencapai Rp 959 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

  • 2020: Rp 60 miliar
  • 2021: Rp 102 miliar
  • 2022: Rp 188,9 miliar
  • 2023: Rp 350,9 miliar
  • 2024: Rp 257 miliar

Adapun lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024.
  • Bambang Dwi Anggono (BDA), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
  • Nova Zanda (NZ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024.
  • Alfi Asman (AA), Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023.
  • Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Kasus ini menjadi sorotan utama dan memicu pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek strategis pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur digital nasional.