Pemerintah Kembali Gulirkan Diskon Listrik, Kali Ini Sasar Pelanggan di Bawah 1300 VA
Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni dan Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang lebih luas, yang bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat dan meringankan beban ekonomi di tengah periode libur sekolah. Diskon tarif listrik ini akan menjadi salah satu dari enam insentif ekonomi yang dijadwalkan untuk diluncurkan secara resmi pada tanggal 5 Juni mendatang.
Keputusan untuk memberikan diskon tarif listrik ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa diskon akan difokuskan pada pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya listrik di bawah 1300 Volt Ampere (VA). Hal ini berbeda dengan skema sebelumnya yang menjangkau pelanggan dengan daya hingga 2200 VA. Pemerintah menargetkan sekitar 79,3 juta rumah tangga akan menerima manfaat dari program diskon listrik ini.
"Skemanya mirip dengan sebelumnya, hanya saja kali ini kami fokuskan pada pelanggan di bawah 1300 VA," ujar Airlangga Hartarto.
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan serangkaian insentif lain untuk mendukung perekonomian selama periode libur sekolah. Insentif-insentif tersebut meliputi:
- Diskon Transportasi: Potongan harga tiket untuk berbagai moda transportasi seperti kereta api, pesawat terbang, dan angkutan laut.
- Diskon Tol: Potongan tarif tol yang diperkirakan akan dinikmati oleh sekitar 110 juta pengendara selama periode Juni-Juli 2025.
- Peningkatan Bantuan Sosial: Penambahan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama periode Juni-Juli 2025.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU): Pemberian BSU kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk guru honorer.
- Diskon Iuran JKK: Pemberian diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus bagi pekerja di sektor padat karya.
Pemerintah berharap bahwa kombinasi dari berbagai insentif ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian secara keseluruhan, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor-sektor yang paling terdampak oleh pandemi dan gejolak ekonomi global.