Jawa Barat Perpanjang Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor melalui perpanjangan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Program yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025. Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Kabar baiknya, melalui program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu khawatir melunasi seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Mereka hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan (2025). Ini merupakan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang memiliki keterlambatan pembayaran pajak untuk segera menunaikan kewajibannya tanpa terbebani denda.
Kebijakan ini sangat menguntungkan, terutama bagi mereka yang jatuh tempo pembayaran pajaknya di bulan Desember 2024. Mereka dapat memanfaatkan program ini dengan melakukan pembayaran di bulan Juni 2025. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah dan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
Antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Hingga pertengahan Mei 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah terdaftar dalam program ini. Mayoritas peserta adalah pemilik sepeda motor dengan jumlah mencapai 1.405.807 unit, sementara sisanya adalah pemilik mobil sebanyak 295.481 unit.
Bagi masyarakat Jawa Barat yang ingin memanfaatkan program ini, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang disediakan oleh Bapenda Jabar, antara lain:
- Samsat Induk dan Keliling
- Samsat Drive Thru
- Samsat Outlet di Pusat Perbelanjaan
- Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar
Perlu diperhatikan bahwa meskipun tidak ada persyaratan khusus yang rumit, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi, yaitu:
- Kendaraan harus terdaftar di wilayah hukum Jawa Barat.
- Kendaraan tidak dalam status blokir permanen pada sistem administrasi pajak kendaraan.
- Pemilik kendaraan harus membawa dokumen lengkap seperti STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
- Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama, wajib melampirkan bukti jual beli kendaraan.
- Program ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan, bukan untuk pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.
Dengan adanya perpanjangan program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Jawa Barat yang memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu dan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.