Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk Pekerja Sektor Padat Karya dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengumumkan kebijakan baru terkait insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor industri padat karya tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Fokus utama dari insentif ini adalah pembebasan PPh 21 bagi pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp10.000.000 per bulan atau tidak lebih dari Rp 500.000 per hari. Sektor industri yang menjadi prioritas penerima manfaat meliputi:

  • Tekstil
  • Alas Kaki
  • Furnitur
  • Barang dari Kulit

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), menjelaskan bahwa insentif ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025, atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025. Hal ini berarti pekerja yang memenuhi kriteria penghasilan dan bekerja di sektor industri yang telah ditentukan, tidak akan dikenakan PPh 21, yang akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Namun, insentif ini tidak berlaku bagi pekerja dengan penghasilan di atas Rp10.000.000 per bulan. Mereka tetap wajib membayar PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KBLI) yang sesuai dengan sektor industri yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa insentif diberikan secara tepat sasaran kepada sektor-sektor industri yang memang berhak menerimanya.

Dengan adanya insentif PPh 21 DTP ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pekerja di sektor industri padat karya, serta mendorong pertumbuhan dan daya saing sektor-sektor tersebut. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan stimulus bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan insentif PPh 21 DTP, masyarakat dapat mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat atau mengakses situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak.